DISWAYJATENG, TEGAL - Ketentuan apel pagi bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Pendapa Ki Gede Sebayu, berubah. Mulai bulan Juli 2024 apel pagi bersama yang diikuti oleh seluruh ASN hanya di hari Senin, minggu terakhir pukul 07.30 WIB.
Ketentuan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor 000.1.5/083 tahun 2024 tentang Perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Tegal Nomor 000.1.5/059 Tahun 2024 tanggal 6 Juni 2024. Tentang Pelaksanaan Apel Pagi yang ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2024 oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono.
BACA JUGA:Dinas Sosial Kabupaten Tegal Koordinasikan Proses Usulan DTKS
Selengkapnya, perubahan ketentuan apel bersama ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tegal. Antara lain apel pagi bersama setiap hari Senin di minggu terakhir pukul 07.30 WIB.
ASN di OPD/Unit Kerja yang tidak mengikuti apel pagi bersama di lingkungan balai kota pada minggu terakhir tetap melaksanakan apel di Lingkungan OPD/Unit Kerja masing-masing dengan pimpinan apel pagi pejabat eselon IV atau yang ditunjuk oleh Kepala OPD.
BACA JUGA:Satpol PP Kawal Pemulangan Jemaah Haji Kabupaten Tegal
Peserta apel pagi bersama di lingkungan balai kota sebagaimana dimaksud pada angka 1 mengisi daftar hadir manual di depan Kantor Badan kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol). Setelah pelaksanaan apel pagi absen manual tersebut diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM.
Ketentuan pelaksaaan apel pagi sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dikecualikan bagi satuan Pendidikan atau sekolah. Pelaksanaan apel pagi ini tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Nelayan Ngadu ke DPRD dan Pemkot Tegal, Ada Masalah Apa?
Sebelumnya, ketentuan apel pagi sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Tegal Nomor 000.1.5/059 Tahun 2024 tanggal 6 Juni 2024, antara lain setiap OPD / Unit Kerja melaksanakan apel pagi pada hari Senin jam 07.30 WIB setiap minggu, dikecualikan apabila hari Senin tersebut bertepatan dengan peringatan hari besar nasional.
Untuk OPD di lingkungan balai kota, dilaksanakan apel pagi bersama di halaman pendapa Ki Gede Sebayu yang diikuti oleh seluruh ASN. ASN Dinas Kearsipan dan perpustakaan Daerah dan pejabat eselon ll dan eselon lll di luar OPD Balaikota Tegal. Kemudian ASN di OPD/Unit Kerja yang tidak mengikuti apel pagi di lingkungan balai kota tetap melaksanakan apel pagi di lingkungan O0D/Un1 Kerja masing-masing dengan pimpinan apel pagi pejabat eselon lV atau yang ditunjuk oleh Kepala OPD.
BACA JUGA:Pemilik Kapal di Kota Tegal Mulai Bertumbangan, Apa Penyebabnya?
Pelaksanaan apel di balai kota sebagaimana dimaksud pada angka 2 dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut. Pimpinan apel pagi bersama pada minggu ke l, ll dan lll dilakukan secara bergiliran oleh sekda/staf ahli/asisten sekda. Sedangkan pada hari Senin minggu terakhir yang menjadi pembina Apel adalah Pj wali kota
Peserta apel pagi mengisi daftar hadir manual di depan kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Setelah pelaksanaan apel pagi absen manual tersebut diserahkan ke Badan Pendidikan dan Pengembangan sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan apel pagi sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dikecualikan bagi satuan pendidikan atau sekolah. Dan pelaksanaan apel.