Optimalkan Tata Kelola Dana BOSP, Disdikbud Tegal Gelar Sosialisasi
PEMAHAMAN - Plt Kepala Dinas Dikbud di gelar sosialisasi petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP. --
SLAWI, diswayjateng.com - Bertempat di Gedung Rakyat Kabupaten Tegal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal menggulirkan sosialisasi Permendikdasmen nomor 8 tahun 2026 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasiobal Satuan Pendidikan (BOSP).
Plt Kepala Dinas Dikbud, Winarto SE. MM menyatakan sosialisasi kali ini dilakukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan dari tingkat SD dan SMP se Kabupaten Tegal.
"Sosialisasi kami gelar dari 25 hingga 28 Frebuari 2026. Sosialisasi ini kami lakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan anggaran pendidikan," ujarnya Kamis (26/2).
Ditegaskan bahwa regulasi terbaru ini menghadirkan sejumlah penyesuaian penting guna memastikan dana BOSP tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.
“Sosialisasi ini sangat krusial agar para pengelola di satuan pendidikan SD dan SMP memahami batasan serta inovasi dalam pelaporan keuangan. Kita ingin meminimalisir kesalahan administrasi melalui penguatan sistem digital yang lebih terintegrasi,” terangnya.
Adapun beberapa poin utama yang dibahas dalam kegiatan tersebut meliputi kriteria penerima sesuai data Dapodik terbaru, komponen penggunaan dana termasuk dukungan peningkatan literasi dan numerasi, mekanisme pelaporan melalui platform ARKAS yang disinkronkan dengan kebijakan fiskal 2026, serta ketentuan sanksi dan evaluasi atas keterlambatan pelaporan maupun penyalahgunaan dana.
"Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Tegal berharap kualitas layanan pendidikan dasar semakin meningkat, sekaligus mempertahankan predikat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dalam pengelolaan keuangan daerah," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: