BACA JUGA:ASN dan Karyawan Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal Diperiksa Kesehatannya
Dan pelaksanaan apel pagi ini tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Sekda Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono menyampaikan, SE tersebut dimaksudkan untuk mengatur kewajiban melaksanakan apel pagi bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
"Tujuan secara umum yakni untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan serta cinta tanah air, pengabdian terhadap bangsa dan Negara Indonesia, dan untuk menumbuhkan kedisiplinan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal," pungkasnya.