8. Dan masih banyak lagi bentuk teror dan ancaman serta intimidasi lainnya yang merugikan nasabah.
BACA JUGA:10 Cara Mengatasi Jeratan Pinjol Ilegal dengan Tepat
Bila sudah terlanjur terjebak utang di pinjaman online abal-abal ini, tidak perlu panik lagi, begini cara lapor ke polisi :
Karena itu, sebelum mengunduh aplikasi pinjaman online dan mulai berutang, harus mengecek legalitas perusahaan penyedia jasa kredit online ini, dengan cara:
1. Cek perusahaan pinjaman online yang legal/resmi di www.sikapiuangmu.ojk.go.id
Dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuanga, berikut kode etik perusahaan pinjaman online dalam memperlakukan penagihan:
BACA JUGA:6 Tips Menghilangkan Sadapan Pinjol Ilegal agar Data Tetap Terjaga
2. Cek perusahaan pinjaman online yang legal di ojk.go.id :
- Klik ‘Berita dan Kegiatan’
- Klik ‘Publikasi’
- Pilih atau klik ‘Daftar Fintech Terdaftar di OJK’ terbaru
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan, persekusi dan penyalahgunaan data pribadi pelanggan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Menteri Kominfo No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Itulah beberapa informasi seputar cara penagihan pinjol ilegal yang cara melaporkannya jika terjadi teror dan ancaman yang merugikan nasabah. Semoga bermanfaat. (*)