6 Tips Menghilangkan Sadapan Pinjol Ilegal agar Data Tetap Terjaga
tips menghilangkan sadapan pinjol ilegal --foto kumparan
DISWAY JATENG - Tips menghilangkan sadapan pinjol ilegal perlu diketahui supaya terhindar dari hal yang tidak diinginkan yang akan merugikan kalian nantinya. Bukan hanya nomor kontak, bahkan lokasi, jaringan internet, media sosial, dan lainnya juga disadap.
Trend negatif pinjol ilegal terbaru ini memiliki sejumlah efek buruk yang mana bisa menyadap handphone penggunanya yang menjadi risiko dan cukup menakutkan. Karena itu, Ketahui tips menghilangkan sadapan pinjol ilegal.
Belakangan ini diketahui pinjol ilegal terbaru sedang marak merajalela hingga menimbulkan bahaya yang kurang baik. Pastikan untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan dan menyebarkan informasi data diri. Apabila sudah terlanjur mengalami teror dari pihak pinjol ilegal, perlu ketahui tips menghilangkan sadapan pinjol ilegal yang menjadi solusi tepat.
Satgas Waspada Investasi (SWI) setidaknya telah memberantas 116 situs pinjol ilegal hingga 31 Oktober 2021. Sementara bila ditarik dari awal tahun 2018, total sudah 3.631 pinjol ilegal yang diberantas.
Mengutip akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut 6 tips menghilangkan sadapan pinjaman online ilegal supaya kalian tidak terus menerus di teror.
BACA JUGA:10 Cara Mengatasi Jeratan Pinjol Ilegal dengan Tepat
Jika kalian telanjur masuk dalam dunia pinjol ilegal yang suka menyebar data, simak uraian dibawah ini untuk mengetahui cara lengkapnya.
Tips Menghilangkan Sadapan Pinjol Ilegal
Biasanya, aplikasi pinjaman online akan meminta izin untuk mengakses nomor kontak telepon penggunanya. Hal ini merupakan salah satu modus yang kerap digunakan aplikasi pinjol untuk menyadap ponsel kalian.
Bukan hanya nomor kontak, pihak tidak bertanggung jawab tersebut bahkan juga bisa menyadap lokasi, jaringan internet, media sosial, internet banking, hingga e-commerce para nasabahnya. Maka apa yang harus dilakukan? Yuk simak berikut ini.
1. Menghubungi OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Tips menghilangkan sadapan pinjol ilegal bisa menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kurun waktu tertentu setelah melunasi semua utang, tetapi merasa jika terjadi penyalahgunaan kontak WA / WhatsApp. Laporkan aplikasi tersebut ke OJK supaya diproses oleh pihak berwenang. Kalian bisa menghubungi OJK pada kontak di bawah ini :
- Call center OJK: 157.
- Email: [email protected] .
- Website OJK: www.ojk.go.id.
- WhatsApp OJK: 081-157-157-157.
BACA JUGA:Jangan Panik, Begini 6 Cara Mengatasi Ancaman dari DC Pinjol Ilegal Via WhatsApp
2. Hapus Data
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: