Begini Cara Penagihan Pinjol Ilegal, Berikut Cara Lapor ke Polisi Jika Diteror dan Diintimidasi

Minggu 23-06-2024,19:30 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Laela Nurchayati

DISWAY JATENG - Kehadiran industri fintech dalam menawarkan produk keuangan berbasis digital seakan membuka pintu baru bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman, termasuk pinjol ilegal. Cara penagihan pinjol ilegal perlu diwaspadai sebab tidak sesuai aturan. 

Waspada! Itulah satu kata buat calon nasabah pinjaman online sebelum mengunduh dan meminjam dana di fintech ilegal. Cara penagihan pinjol ilegal perlu kalian ketahui, jika tidak ingin terjadi masalah teror dan ancaman para penagih utang (debt collector) pinjaman online ilegal.

Cara penagihan pinjol ilegal penuh kontroversial dan sering melanggar aturan yang berlaku. Pinjol ilegal tidak segan memperlakukan nasabah dengan semena-mena. Karena itu, proses penagihan pinjaman online ilegal sangat merugikan nasabah, dan sebagai nasabah kalian berhak lapor ke OJK atau lainnya. 

Lantas, bagaimana cara penagihan pinjol ilegal? Yuk simak penjelasan lengkapnya dibawah ini. 

BACA JUGA:Begini Tips Menghindari Pinjol Ilegal Supaya Tidak Terjerat Hutang dengan Bunga Tinggi

Baca dengan seksama syarat dan ketentuan yang berlaku serta telusuri apakah perusahaan aplikasi penyedia pinjaman online itu sudah terdaftar di OJK. Sebab pinjaman online ilegal tak mengikuti ketentuan cara penagihan utang ke nasabah dengan benar.

 

Berikut ada berbagai cara penagihan pinjaman online ilegal seperti berikut :

1. Intimidasi dengan mengirim pesan singkat (SMS) ke seluruh nomor kontak yang ada di ponsel

2. Intimidasi dengan kata-kata caci maki tak pantas serta pelecehan

3. Teror bertubi-tubi melalui panggilan telepon setiap hari

4. Menghubungi keluarga, kerabat, teman, hingga atasan tempat kerja yang ada di dalam data kontak ponsel

5. Diancam harus menjual ginjal hingga pelecehan seksual untuk melunasi utang

6. Membuat grup WhatsApp yang berisi keluarga, kerabat, teman, hingga atasan kerja nasabah

7. Menyebar foto nasabah hingga foto-foto berbau pornografi bila ada di dalam ponsel nasabah di dalam WhatsApp grup yang dia bikin.

Kategori :