Begini Tips Menghindari Pinjol Ilegal Supaya Tidak Terjerat Hutang dengan Bunga Tinggi

Begini Tips Menghindari Pinjol Ilegal Supaya Tidak Terjerat Hutang dengan Bunga Tinggi

Tips menghindari pinjol ilegal agar aman dari bunga tinggi--

DISWAY JATENG - Tips menghindari pinjol ilegal sangat penting diketahui pengguna, khususnya pengguna awam. Pasalnya di era digital saat ini banyak aplikasi pinjaman online yang tersebar di berbagai platfrom.

Tips menghindari pinjol ilegal bisa menghindari nasabah dari berbagai kerugian, lho. Anda bisa bebas dari penagihan kasar, penyebaran data, dan risiko lainnya.

Pasalnya, jika nekat menggunakan pinjol nanti hanya akan menimbulkan masalah hutang yang tak kunjung selesai. Karena itu Anda wajib mengetahui beberapa tips menghindari pinjol ilegal terbaru 2024.

BACA JUGA:Tips Galbay Pinjol Legal Resmi OJK, Anti Kunjungan DC Lapangan ke Rumah

Untuk membedakan pinjol legal dan ilegal terbilang sangatlah mudah, namun ada saja pengguna yang lalai. Berikut tips menghindari pinjol ilegal agar aman saat mengajukan pinjaman online.

Tips menghindari pinjaman online tidak resmi 

1. Cek Reputasi dan Ulasan Pengguna

Tips menghindari pinjol ilegal pertama, yakni mengecek reputasi dan ulasan pengguna. Cara ini bisa Anda lakukan sebelum mengajukan pinjaman di platform pinjol.

Ketika pada saat pengecekan ditemukan banyaknya ulasan negatif di platform tersebut, maka Anda perlu menghindari aplikasi tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya hal buruk yang terjadi pada anda

BACA JUGA:Cara Menghindari Kunjungan DC Pinjol dengan Mudah

2. Cek Legalitas Aplikasi Pinjol

Saat ingin mengajukan pinjaman, Anda perlu mengecek legalitas aplikasi pinjol tersebut. Anda dapat mengecek di website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika platform tersebut sudah resmi terdaftar di OJK, maka pengajuan pinjaman dijamin aman. Tetapi jika platform tersebut belum mengantongi izin OJK, maka anda wajib mengurungkan pengajuan pinjaman di platform tersebut.

3. Cek Informasi di Situs Web atau Aplikasi Pinjol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: