DISWAYJATENG, SLAWI - Rencana melakukan revisi Perbup tahun 2021 tentang Prasarana, Sarana Utilitas (PSU) kawasan permukiman akan dilakukan Dinas Perkim Kabupaten Tegal. Wacana tersebut muncul usai melakukan studi tiru ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Boyolali.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin didampingi Kabid Perumahan Rakyat dan Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan, dari hasil studi tiru. Ada beberapa hal yang bermanfaat bagi pemda yang akan ditiru. Di Boyolali, tidak sekedar memiliki regulasi Perbup tentang tata cara penyerahan PSU dari pengembang perumahan ke pemda. Namun juga mempunyai Perbup untuk penyerahan site plan.
BACA JUGA:Sinergi Pasang Tiang Jembatan Gantung di Kabupaten Tegal
"Hal ini kita belum punya dan disana ada yang mengatur secara khusus," ujarnya, Jumat (14/2024).
Di Boyolali, PSU dapat dikerjakan pihak lain dan tidak dikelola murni oleh pemda. Hal ini berpotensi menguntungkan pemda dengan mendapatkan pemasukan berupa pendapatan. Dari studi tiru juga terkuak data sebanyak 210 perumahan di Boyolali. Baru sekitar 58 perumahan sudah menyerahkan PSU ke pemda.
Di sana, pertanahan terpisah dengan dinasnya, maka bentuk penyertifikatan dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah, bukan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman.
BACA JUGA:Jam Pelayanan Minimarket Diatur Perda Kota Tegal
"Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman di Boyolali termasuk baru. Maka penyerahan PSU perumahan dari diproses sejak berdirinya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman di tahun 2017," ungkapnya.
Di Kabupaten Tegal sendiri, dari total 135 kawasan perumahan yang ada tercatat baru sekitar 36 perumahan yang menyerahkan PSU ke pemda. Sesuai amanat MCP KPK, percepatan penyerahan PSU dari pengembang ke pemda akan dilakukan secara bertahap. Dimana tahun ini pihaknya menargetkan 50 perumahan bisa menyerahkan PSU ke pemda. (adv)