Jam Pelayanan Minimarket Diatur Perda Kota Tegal

Jam Pelayanan Minimarket Diatur Perda Kota Tegal

SERAHKAN DOKUMEN - Wakil Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal Sugiyono menyerahkan dokumen Laporan Pansus IV kepada Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri dalam Rapat Paripurna.Foto:K Anam S/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, TEGAL - Jam pelayanan minimarket di Kota Tegal kini diatur oleh Peraturan Daerah Kota Tegal yang baru ditetapkan DPRD Kota Tegal. Raperda tersebut adalah Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, yang diprakarsai Pemerintah Kota Tegal.

Persetujuan penetapan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menjadi Perda dilakukan dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

BACA JUGA:2 Fraksi Minta Raperda Bank TGR Dibahas di Pansus DPRD Kabupaten Tegal

Rapat Paripurna yang diikuti segenap anggota dewan dipimpin Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo dan dihadiri Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, Sekretaris DPRD Herviyanto GWP, inspektur, asisten, staf ahli, kepala dinas, camat, lurah, dan pejabat lain yang diundang.

“Dari hasil pembahasan Raperda tersebut juga mengatur waktu (jam) pelayanan Minimarket, Department Store, dan Supermarket,” kata Wakil Ketua Pansus IV Sugiyono saat membacakan Laporan Pansus IV yang membahas Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

BACA JUGA:Lansia Desa Cibuyur Kabupaten Pemalang Diberi Penyuluhan agar Produktif

Mengacu kesepakatan hasil pembahasan, jam pelayanan Minimarket, Department Store, dan Supermarket ditetapkan pada Senin sampai Jumat mulai pukul 10.00 sampai 22.00, Sabtu dan Minggu mulai pukul 10.00 sampai 23.00. Sedangkan pada hari besar keagamaan, hari libur nasional, atau hari tertentu lainnya mulai pukul 10.00 sampai 23.30.

Selain mengatur jam pelayanan Minimarket, Department Store, dan Supermarket, Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda tersebut juga mengatur Jarak Lokasi Pendirian untuk Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. 

Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri menjelaskan Pemerintah Daerah tidak serta merta melegalkan serta mempermudah usaha yang akan berinvestasi di Kota Tegal, namun tetap memberikan rambu-rambu yang ketat dan memprioritaskan serta memperhatikan para pelaku usaha kecil dengan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal.

BACA JUGA:Bupati Pemalang Mansur Hidayat Ingatkan Santri Tidak Lupakan Jasa Guru

Menurut Pj Wali Kota, Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat perbelanjaan, dan Toko Swalayan, harus lebih baik lagi agar kedepan menjadi langkah awal yang baik bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengembangan. Jika tidak dikelola dengan baik, tata kelola di bidang perdagangan akan berdampak buruk, karena persaingan didalam dunia usaha sedemikian kerasnya.

Pj Wali Kota berharap perubahan Raperda tersebut menjadi landasan hukum dalam menghadapi dampak kehadiran pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang dapat menekan perkembangan pedagang mikro, kecil dan menengah, koperasi serta pasar rakyat. Karena itu pertumbuhan dan perkembangan pusat perbelanjaan dan toko swalayan perlu ditata dan dibina kembali.

BACA JUGA:SD Negeri Pekauman 7 Kota Tegal Adakan Penglepasan Siswa

“(Ini) agar pedagang mikro, kecil dan menengah, koperasi serta pasar rakyat, dapat tumbuh dan berkembang dalam mengisi peluang usaha yang terbuka,” ujar Pj Wali Kota. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: