DISWAYJATENG, SLAWI - Upaya menambah wawasan dalam penanganan penegakkan Perda, sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Tegal mengampu ilmu atau study banding (Stuba) di Kota Cilacap.
Kali ini, Stuba dipusatkan di Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia (PPSLU) Dewanata dan Rumah Pelayanan Sosial Disabilitas Mental (RPSDM) Martani. Panti ini sebenarnya milik Dinas Sosial Pemprov Jawa Tengah. Hanya saja, lokasinya di Cilacap.
Stuba ini dipimpin Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi yang diwakili Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kabupaten Tegal Agus Salim.
BACA JUGA:Curi Handphone saat Pengajian, Pria Ini Diringkus Polisi
Menurut Agus Salim, tujuan kegiatan tersebut untuk menambah wawasan para personel Satpol PP dalam penanganan paska operasi penertiban, khususnya Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) dan Lansia serta Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Harapannya, agar ada kesepahaman para petugas Satpol PP saat menindaklanjuti operasi penertiban itu," kata Agus Salim.
Dia membeberkan, hasil dari Stuba itu adalah, lansia yang diterima di PPSLU hanya yang memiliki BPJS. Mereka akan diantar oleh pihak keluarga atau Sapol PP maupun pemerintah desa.
"Asal ada rekom dari Dinsos," ucapnya.
BACA JUGA:Lomba Kreativitas Anak SD Negeri 01 Bojongnangka Kabupaten Pemalang Meriah
Sementara, lanjut Agus Salim, untuk pelayanan ODGJ di RPSDM Martani, juga harus mempunyai BPJS. Bagi yang tidak punya, RPSDM akan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menerbitkan NIK.
"Sedangkan yang belum memiliki BPJS, akan dibuatkan lebih dulu," sambungnya.
Agus menyatakan, bahwa PPSLU Dewanata dan RPSDM ini siap bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Tegal dalam hal pelayanan paska operasi.
"Untuk kapasitas di PPSLU sebanyak 100 orang, sedangkan di RPSDM 80 orang. Dan saat ini sudah terisi penuh," imbuhnya. (adv)