Curi Handphone saat Pengajian, Pria Ini Diringkus Polisi

Curi Handphone saat Pengajian, Pria Ini Diringkus Polisi

PENGAJIAN - Saat kerumunan jamaah pengajian inilah, pencuri beraksi dan kini telah diamankan Polsek Ampelgading.Foto:M Ridwan/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG - Seorang pria asal Purwokerto beribisial P, 54, diamankan oleh petugas keamanan dari Polsek Ampelgading Polres Pemalang. Serta sejumlah warga karena kedapatan hendak melakukan pencurian dari saku celana seorang jemaah pengajian umum. Yang diadakan di lapangan Desa Kebagusan, Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kapolsek Ampelgading AKP Rusmanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di tengah padatnya pengunjung acara. Saat dilakukan penggeledahan pada tas yang dibawa oleh tersangka. Ditemukan 4 unit handphone yang diduga hasil pencurian. 

BACA JUGA:SMA Negeri 1 Pangkah Kabupaten Tegal Adakan Panen Hasil Belajar P5

"Selanjutnya tersangka kami bawa ke Polsek Ampelgading untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas kapolsek.

Pihaknya juga mengumumkan kepada pengunjung yang merasa kehilangan handphone. Untuk melakukan pengecekan di Polsek Ampelgading.

"Empat pengunjung datang ke Polsek, dan memastikan 4 handphone yang ada di dalam tas pelaku adalah milik mereka,” jelasnya.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Adakan Media Gathering

Kapolsek menjelaskan, tersangka P dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP Jo pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami imbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati. Saat bepergian atau mengunjungi tempat keramaian. Segera laporkan ke Polsek Ampelgading, bila anda melihat atau menjadi korban kejahatan,” pesan kapolsek. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: