Dari Jual Beli Umur hingga Hate Speech, Anak-anak Batang Bicara Jujur di Musrenbang

Dari Jual Beli Umur hingga Hate Speech, Anak-anak Batang Bicara Jujur di Musrenbang

Bunda Forum Anak Batang, Faelasufa berfoto dengan peserta Musrenbang Anak, Selasa 3 Maret 2026.-Disway Jateng/Bakti Buwono -

BATANG, diswayjateng — Ruang diskusi Musrenbang Anak Kabupaten BATANG tahun ini berubah menjadi forum pengakuan yang jujur sekaligus mengejutkan.

Alih-alih hanya meminta taman bermain atau fasilitas sekolah, anak-anak justru menyuarakan berbagai persoalan serius yang selama ini tersembunyi di balik kehidupan sekolah dan rumah tangga.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapperida Batang, Eni Triwiyanti, mengatakan sebagian besar isu yang diangkat anak-anak tersebut telah masuk dalam rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Batang.

“Hasil Musrenbang Anak ini hampir semua isu prioritas sebenarnya bisa masuk dalam RKPD. Ada yang membutuhkan dukungan APBD khusus, ada juga program lama yang perlu dihidupkan kembali,” kata Eni, Senin 9 Maret 2026.

BACA JUGA: Musrenbang Anak Batang 2026, UNICEF Turun Tangan Dorong Anak Speak Up

BACA JUGA: Kritik Musrenbang, DPRD Batang Tofani: Isu Pendidikan Seolah Terlupakan

Salah satu isu yang paling mengejutkan dalam forum tersebut adalah munculnya aspirasi mengenai praktik yang disebut anak-anak sebagai “jual beli umur”.

Istilah itu merujuk pada dugaan manipulasi usia untuk melegalkan pernikahan dini.

Fenomena tersebut muncul di tengah kekhawatiran anak-anak terhadap tingginya angka perkawinan usia anak di Kabupaten Batang.

Menurut Eni, pernikahan dini di daerah tersebut sering dipicu berbagai faktor, mulai dari tekanan ekonomi keluarga, perjodohan, hingga kehamilan di luar nikah.

BACA JUGA: OTT KPK di Pekalongan, Pj Sekda Minta ASN Batang Hati-Hati

BACA JUGA: Sambangi Batang, Ketua PDIP Jateng Konsolidasi hingga Bahas Peran Gen Z pada 2029

“Ada aspirasi anak-anak mengenai praktik ‘jual beli umur’ untuk melegalkan perkawinan di bawah umur. Ini perlu pendalaman lebih lanjut, apakah karena keterpaksaan atau faktor lain,” jelasnya.

Ia menambahkan, dampak dari pernikahan usia anak tidak hanya berhenti pada persoalan hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait