DISWAYJATENG, SLAWI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal menggelar Rapat Paripurna, Kamis (6/6/2024).
Rapat yang dipusatkan di Gedung Paripurna DPRD setempat ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan Sugono.
Dalam rapat itu, Fraksi Golkar melalui pandangan umumnya meminta agar Perda Kabupaten Tegal tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Keperpustakaan supaya dipisah.
Alasannya, karena Kearsipan dan Keperpustakaan merupakan dua hal yang berbeda.
BACA JUGA:Penyerahan SK Kades Dijaga Ketat Satpol PP Kabupaten Tegal
"Apakah nantinya itu tidak menyulitkan ketika diimplementasikan ke dinas terkait," kata Ketua Fraksi Golkar M Khuzaeni saat membacakan pandangan umum fraksi terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tegal tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Keperpustakaan.
Menurut Khuzaeni, sebenarnya apa yang menjadi landasan inisiatif Raperda ini. Sebab, Pemkab Tegal sepertinya kurang perhatian terhadap Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip).
Hal itu dibuktikan dengan adanya Gedung Perpusip yang terbengkalai selama sekitar 1 tahun.
BACA JUGA:Dampingi Verifikasi Lapangan Pemuda Pelopor Tingkat Jawa Tengah
"Yakinkah Perda inisiatif ini akan dilanjutkan sampai terbit perbupnya?," tutup Jeni, sapaan akrab Wakil Ketua Komisi I ini. (adv)