SMKN 2 Kota Tegal Gelar Pilwaka Rasa Pemilu
SAMBUTAN - Kepala SMKN 2 Kota Tegal Dian Mustikaningsih SSi MPd menyampaikan sambutan dalam Rapat Dinas yang juga diisi dengan Pilwaka.-Anam Syahmadani/Radar Tegal-
TEGAL, diswayjateng.id - Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kota Tegal menggelar Pemilihan Wakil Kepala Sekolah (Pilwaka) untuk Bidang Kesiswaan dan Bidang Humas Dunia Usaha dan Dunia Industri (Dudi) di aula sekolah, Rabu (28/10/2026). Pilwaka yang mengusung konsep Pemilihan Umum (Pemilu) ini diselenggarakan karena masa jabatan Waka Bidang Kesiswaan dan Bidang Humas Dudi akan habis tahun ini.
Kepala SMKN 2 Kota Tegal Dian Mustikaningsih, S.Si., M.Pd. melalui Ketua Panitia Pilwaka, yang juga Plt. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Jaenali, S.Pd. mengatakan, sekolah sengaja mengemas Pilwaka berasa Pemilu.
Karena itu, pecoblosannya pun menggunakan bilik yang dipinjam dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Tujuannya agar asas langsung, umum, bebas, rahasia itu benar-benar dirasakan,” kata Jaenali.
BACA JUGA:Polres Tegal Sambangi SMKN 2 Slawi, Gelar Program Polisi Peduli Pendidikan
BACA JUGA:SMKN 2 Tegal Tempa Pengurus OSIS Lewat Kawah Kepemimpinan
Sebelumnya, penjaringan calon dilakukan Tim Pengembang yang terdiri dari kepala sekolah, Plt Kasubag TU, empat Waka, dan seorang guru senior. Kriterianya adalah PNS apapun golongannya dan berpengalaman pernah menjadi staf di bidang yang bersangkutan.
Untuk Waka Kesiswaan terjaring dua nama yakni Siti Rokhani, S.Pd. dan Arofiq, S.Pd., MPd. Sedangkan Waka Humas Dudi terjaring Kanthi Puji Solehhati, S.Pd. dan Endro Suseno S.Kom., M.Pd.
Pilwaka diikuti guru dan tenaga kependidikan. Sesuai hasil penghitungan suara yang dilakukan, Siti Rokhani, S.Pd. terpilih sebagai Waka Kesiswaan dengan raihan 44 suara, mengungguli Arofik, S.Pd., M.Pd. yang memperoleh 33 suara.
Sedangkan untuk Waka Humas Dudi terpilih Kanthi Puji Solehhati , S.Pd. yang mendapatkan 53 suara, unggul atas Endro Suseno, S.Kom., M.Pd. yang mengumpulkan 23 suara.
Keduanya akan aktif menjabat Waka mulai mulai 1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2028 dan akan dievaluasi dalam dua tahun ke depan. “Dalam perjalanan, kepala sekolah memiliki hak prerogatif untuk melakukan penggantian,” ujar Jaenali.
Ditegaskan Jaenali, Pilwaka digelar untuk menciptakan regenerasi. Artinya guru memiliki kesempatan yang sama untuk menjabat Waka agar program sekolah berjalan baik.
Pada dasarnya, Waka adalah tugas tambahan, bukan tugas pokok guru. Sebagai kompensasi, Waka ekuivalen dengan 12 jam pelajaran. “Minimal 24 jam untuk seorang guru, dia hanya wajib 12 jam tatap muka, 12 jam melekat di Waka,” tutup Jaenali. (nam)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

