Demak Tembus Enam Besar Kearsipan Jateng, Tapi 9 OPD dan 7 Kecamatan Justru Merosot

Demak Tembus Enam Besar Kearsipan Jateng, Tapi 9 OPD dan 7 Kecamatan Justru Merosot

Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, bersama jajaran terkait dalam acara Gelar Pengawasan Arsip dan Anugerah Penghargaan, menyusul capaian Kabupaten Demak yang meraih peringkat keenam pengawasan kearsipan se-Jawa Tengah tahun 2026.-Foto: Samsul/dok.-

jateng.disway.id/listtag/13508/demak">DEMAK, diswayjateng.id – Pengelolaan arsip sering kali dianggap urusan administratif yang luput dari perhatian. Padahal, di balik tumpukan dokumen itu tersimpan rekam jejak kebijakan, kinerja pemerintahan, hingga sejarah yang akan diwariskan kepada generasi mendatang.

Pentingnya tertib arsip itu menjadi perhatian Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, setelah Kabupaten Demak meraih peringkat keenam se-Jawa Tengah dalam pengawasan kearsipan tahun 2026.

Pemkab Demak memperoleh nilai 91,12 dengan predikat AA atau sangat memuaskan. Atas capaian tersebut, Demak juga menerima piagam penghargaan dari Gubernur Jawa Tengah.

Prestasi itu mendapat apresiasi dari Bupati Eisti’anah. Namun, ia berharap penghargaan tersebut tidak membuat organisasi perangkat daerah (OPD) berpuas diri. Sebaliknya, capaian itu harus menjadi dorongan untuk semakin tertib dalam mengelola arsip.

Dalam acara Gelar Pengawasan Arsip dan Anugerah Penghargaan, Eisti’anah mengingatkan bahwa arsip bukan hanya dokumen pelengkap administrasi. Arsip menyimpan jejak perjalanan pemerintahan yang suatu saat dibutuhkan untuk mengetahui apa yang telah dikerjakan hari ini.

“Dengan arsip, kita bisa mengetahui sejarah masa lalu dan kinerja suatu instansi pemerintah. Kalau tidak dikelola dengan baik, kita khawatir generasi penerus tidak mengetahui apa yang sudah kita kerjakan hari ini maupun sejarah para leluhur kita,” ujarnya, Senin (26/10/2026).

BACA JUGA:Perubahan Paradigma dalam Pengelolaan Arsip : Aset Penting Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan

BACA JUGA:Tahun 2026, Nilai Eksternal Kearsipan Pemkot Salatiga Mencapai 88,23

Karena itu, ia meminta seluruh OPD memperbaiki pengelolaan arsip, baik secara manual maupun digital. Salah satunya melalui pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).

Pendampingan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dinperpusar) Kabupaten Demak juga perlu dimanfaatkan agar pengelolaan dokumen berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Dinperpusar Kabupaten Demak, Agung Hidayanto, menjelaskan, nilai 91,12 merupakan hasil penggabungan pengawasan eksternal terhadap lembaga kearsipan daerah dan pengawasan internal terhadap OPD.

Pengawasan yang berlangsung sejak Januari hingga Agustus 2026 itu tidak hanya untuk memberikan penilaian. Lebih dari itu, evaluasi dilakukan guna mengukur kinerja, meningkatkan kepatuhan terhadap aturan, serta mendorong perbaikan pengelolaan arsip secara berkelanjutan.

“Nilai pengawasan kearsipan Kabupaten Demak tahun 2026 mencapai 91,12 dengan predikat AA sangat memuaskan. Capaian ini menempatkan Demak pada peringkat keenam se-Jawa Tengah dan mendapatkan piagam penghargaan dari Gubernur Jawa Tengah,” terang Agung.

Meski berhasil masuk enam besar, pekerjaan rumah masih menanti. Agung menyebut sembilan OPD dan tujuh kecamatan justru mengalami penurunan nilai pengawasan kearsipan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait