DISWAYJATENG, SLAWI - Upaya percepatan penyertifikatan aset Pemkab Tegal terus dilakukan Dinas Perkim Kabupaten Tegal. Dengan memfokuskan klasifikasi kriteria tanah K1 atau clear and clear. Hal ini sesuai arahan Pj Bupati Tegal Agustyarsyah, untuk merampungkan penyertifikatan aset milik Pemkab Tegal diakhir tahun 2024 ini.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin menyatakan bahwa klasifikasi kriteria tanah yang menjadi aset pemkab saat ini kondisinya beragam. Klasifikasi tersebut mulai dari K1, artinya tanah tersebut statusnya clean dan clear sehingga dapat diterbitkan sertifikat. K2 artinya status tanah tersebut sengketa sehingga hanya dicatat dalam buku tanah.
"Sementara K3 artinya status subjek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah," ujarnya, Selasa (4/6/2024).
BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Adakan Evaluasi Optimalisasi Anggaran
Untuk mendukung percepatan penyertifikatan tahun ini, pihaknya akan fokus terlebih dahulu pada klasifikasi aset pemkab yang clear dan clear terlebih dahulu. Untuk dukungan sementara anggaran APBD II yang disiapkan sebesar Rp1,6 miliar. Bila nantinya tidak mencukupi, Pemkab Tegal akan berupaya mengalokasikannya kembali.
Dalam perjalanan waktu di tahun ini, aset Pemkab Tegal yang sudah bersertifikat sebanyak 4.158 bidang dan tinggal menyisakan 1.153 bidang lagi. Menurutnya, kebanyakan aset Pemkab Tegal yang belum bersertifikat sebagian besar adalah jaringan jalan dan irigasi. Meski masih ada juga bangunan eks SD Inpres dan puskesmas.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Minta Penyembelihan Hewan Kurban Menjaga Syariat Islam
"Dengan adanya dukungan anggaran tersebut diharapkan di penghujung tahun 2024. Seluruh aset yang dimiliki Pemkab Tegal sudah bisa terpetakan dan bersertipikat," ungkapnya.
Tahun 2023 lalu, pihaknya melakukan daftar ukur sebanyak 1.093 bidang, keluar peta bidang sebanyak 656 bidang. Didaftarkan hak sertifikat sebanyak 594 bidang dan terbit sertifikat sebanyak 83 bidang.
Menurutnya, sertifikasi aset telah dilakukan Pemkab Tegal sejak tahun 2021 dan diharapkan bisa kelar di akhir tahun 2024.
BACA JUGA:Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Apresiasi Pembangunan Jembatan Gantung di Desa Banjaragung
Sesuai dengan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK memang sudah menargetkan penyertifikatan aset lahan milik pemkab harus sudah kelar di tahun 2025. Hal ini bertujuan untuk penataan aset-aset tanah milik pemkab. Agar tertata dan terinventarisir dengan baik, maka diperlukan sertifikat tanah.
"Sebab sesuai peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Bahwa bukti hak kepemilikan tanah yang sah menurut hukum adalah sertifikat," tegasnya. (adv)