Gratis, Penyerahan SK Perpanjangan 2 Tahun untuk 272 Kepala Desa di Kabupaten Tegal

Kamis 30-05-2024,08:15 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan

Di Kabupaten Tegal ada dua desa. Yakni Desa Lebaksiu Lor dan Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi. Dua desa tersebut harus dilantik kembali, karena UU ini berlaku mulai 1 Februari 2024. 

Namun demikian, Kades Sidaharja sudah meninggal dunia. Sehingga hanya Kades Lebaksiu Lor yang akan dilantik. Posisi Kades Sidaharja saat ini diisi oleh Penjabat Sementara (Pj) Kades. 

"Sementara untuk pelantikan Kades Lebaksiu Lor akan dilaksanakan pada 31 Mei 2024 

Untuk kelompok kedua yakni desa yang diisi Pj. Jumlahnya sebanyak 9 desa. Kenapa dijabat oleh Pj, karena kadesnya ditahan, menunggu keputusan inkrah Pmpengadilan, mengundurkan diri dan meninggal dunia.

Sesuai dengan perintah forkopimda, di tahun 2024. Tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan Pilkades atau Pergantian Antarwaktu (PAW), sehingga tetap diganti Pj.

“Pilkades dan PAW boleh dilakukan setelah pelantikan bupati Tegal terpilih. Kemungkinan bisa dilaksanakan pertengahan Februari 2025,” ujarnya.

BACA JUGA:Baru Terima 24 Pendaftar, SMP Negeri 12 Kota Tegal Optimis Kuota Terpenuhi

Menurut dia, untuk golongan ketiga, yakni ada 271 kades dari total desa di Kabupaten Tegal sebanyak 281 desa. Jumlah itu akan mendapatkan SK perpanjangan dan tidak dilantik kembali.

Ini karena kades-kades tersebut masih menjabat. Pemberian SK bisa dilakukan dengan mengambil langsung di Dispermades atau pengukuhan.

BACA JUGA:Tahun 2024, SMA Negeri 6 Kota Tegal Akan Dibangun di Tegal Selatan

Dalam rapat koordinasi antara sekda, asisten 1  dan Paguyuban Kades Praja diputuskan akan dilakukan pengukuhan. 

“Kami minta doa dan dukungan masyarakat agar pelantikan Kades Lebaksiu Lor berjalan lancar. Termasuk nanti pengukuhan dan pemberian SK perpanjangan 2 tahun,” tutupnya. 

Kategori :