Cara Mengatasi Pinjol Ilegal dengan Benar, Lakukan 5 Hal Ini Supaya Tetap Aman

Minggu 26-05-2024,16:47 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Laela Nurchayati

Penting bagi kalian untuk menjaga rasio utang tidak melebihi 30% dari penghasilan. Rasio ini dianggap yang paling masuk akal dalam membayar cicilan, sehingga tidak memberatkan kalian dan mengganggu kebutuhan hidup yang lain. Jika saat ini rasio cicilan atau pinjaman lebih dari 30%, maka sebaiknya segera ambil tindakan untuk bisa menguranginya semaksimal mungkin.

4. Jangan gali lubang tutup lubang

Hindarilah meminjam dana untuk membayar utang yang lain. Dengan kata lain, gali lubang tutup lubang. Pasalnya, dengan gali lubang tutup lubang pinjol ilegal, kalian justru tak sadar bahwa lubang baru yang kalian gali justru akan semakin membesar, dan akhirnya dapat membuat celaka.

Jangan buat utang baru, selama kalian masih kesulitan membayar utang sebelumnya. Hal inilah yang sering dilakukan oleh kebanyakan korban pinjol ilegal.

BACA JUGA:Tetap Waspada! Inilah 7 Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi yang Perlu Kalian Perhatikan

5. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian

Cara mengatasi pinjol ilegal selanjutnya adalah dengan mel aporkan aplikasi pinjol ilegal yang kalian temukan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.

Untuk melapor kepada SWI, cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id, atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710. Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Demikian beberapa informasi mengenai cara mengatasi pinjol ilegal yang bisa kalian terapkan dan lakukan supaya terhindar dari teror dan ancaman yang akan merugikan kalian kedepannya, maka bijaklah selalu dalam menggunakannya. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :