DISWAY JATENG SLAWI - Mantan Kades Jejeg, SA, 48, terdakwa kasus dugaan korupsi akhirnya dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Semarang. Selain divonis 7 tahun penjara, yang bersangkutan diwajibkan membayar denda Rp 30 juta subsider 3 bulan penjara, serta membayar uang penganti kerugian negara senilai Rp 1.471.967,550.
Mantan Kades Jejeg, SA sempat menitipan uang pengganti senilai Rp 146 juta. Dan bila yang bersangkutan tidak bisa melunasi sisa uang pengganti akan dikenakan hukuman suibsider 4 tahun penjara.
Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal merangkap Kasi Intelegen Yusuf Luqita Danawiharja SH MH menyatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Semarang kepada Mantan Kades Jejeg lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut SA penjara 8 tahun.
"Majelis Halim PN Tipikor Semarang yang dipimpin Heriyen SH MH, dengan anggota Gatot Suwardo SH dan Drs Ir Arief Nurokhman SH Mhum tersebut dalam amar putusannya menyatakan terdakwa SA (Mantan Kades Jejeg) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujarnya Sabtu 11 Mei 2024.
BACA JUGA:Korupsi PTSL, Mantan Kades Kertayasa Kabupaten Tegal Dituntut Penjara 5 Tahun
Dalam persidangan juga terungkap, mantan Kades Jejeg telah membuat sejumlah kegiatan fisik fiktif yang berlangsung selama dua tahun. Yakni di 2021 dan 2022. ”Sebelumnya, audit penghitungan kerugian negara dalam perkara tipikor sempat dilakukan Inspektorat dalam perkaran korupsi pengelolaan APBDes Desa Jejeg, Kecamatan Bumijawa,” ungkapnya.
BACA JUGA:Deklarasi Desa Antikorupsi di Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal
Diketahui, pada 2021 terdapat 9 kegiatan fisik yang dilaksanakan tapi kurang dari volume pekerjaan. Lalu di tahun yang sama juga terdapat 7 kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan atau fiktif, sehingga memunculkan dugaan korupsi.
”Kalkulasi kerugian negara di 2021 yang dilakukan mantan Kades Jejeg senilai Rp661 juta. Sementara itu dari hasil kalkulasi di 2022, terdapat kerugian negara sebesar Rp810 juta,” ungkapnya.
BACA JUGA:Berkomitmen Berantas Praktek Korupsi, Kades dan Perangkat Desa di Tegal Deklarasi Desa Anti Koruopsi
Di tahun tersebut, tersangka melaksanakan 8 kegiatan fisik yang kurang dari volume pekerjaan, serta 9 kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan atau fiktif. Total kerugian negara hasil audit penghitungan dalam perkara tipikor penyalahgunaan APBDes Deja Jejeg senilai Rp1.471.967.555. (*)