DISWAYJATENG, SLAWI - Mantan Kades Kertayasa, Kecamatan Kramat SW, 50, tertunduk lesu ketika mendengar dirinya dituntut penjara 5 tahun dan diharus membayar denda RP200 juta. Apabila denda tersebut tdak dibayar, bakal diganjar 3 bulan kurungan, dalam sidang tipikor PN Semarang.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Didiek Prasetyo Utomo SH MH dan Musshofa SH di depan majelis hakim PN Tipikor Semarang yang dipimpin Bambang Setyo Widjanarko SH MH. Dengan anggota DR Margono SH dan Lujianto SH.
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Target Rampungkan Sertifikat Aset Pemkab
Kasi Intel merangkap Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawiharja SH menyatakan, dalam tuntutanya. JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Hal tersebut sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu pasal 12 huruf e UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya, Selasa (7/5/2024).
Rerdakwa terlibat kasus tindak pidana korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018. SW dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa dengan menetapkan biaya pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat pada Program PTSL.
BACA JUGA:Wasisto Resmi Dilantik JadI Ketua DPRD Kabupaten Pemalang
SW menetapkan biaya pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat terbagi menjadi 2 kategori. Yakni untuk bidang tanah yang sudah memiliki akta atau memiliki bukti segel sebelum 1997 dipungut biaya sebesar Rp400.000. Sedangkan bidang tanah yang belum memiliki akta dipungut biaya sebesar Rp800.000.
"Dia sebagai kepala desa Kertayasa telah membuat Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2018 tentang pungutan dana swadaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di luar biaya yang ditanggung pemerintah," cetusnya.
Terdakwa sempat menjabat kades pada tahun 2018 dan berakhir ditahun 2019. Dimana terkait dengan penggunaan uang atau kelebihan bayar ini. Yang bersangkutan digunakan oleh pribadi diri sendiri dan juga dibagikan kepada perangkat desa, panitia dan lain-lain.
BACA JUGA:Warga Pulosari Kabupaten Pemalang Ikuti Pelatihan Dasar Barista
Pembuatan Perdes ini menyalahi aturan. Karena menetapkan biaya di luar yang sudah ditetapkan pemerintah.Di sinilah modus yang digunakan oleh terdakwa agar masyarakat membayarkan sejumlah nominal di luar daripada yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Harusnya Perdes tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," ungkapnya. (*)