Wasisto Resmi Dilantik JadI Ketua DPRD Kabupaten Pemalang

Wasisto Resmi Dilantik JadI Ketua DPRD Kabupaten Pemalang

DILANTIK - Prosesi pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Wasisto saat diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Pemalang.Foto:Agus Pratikno/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG - Anggota DPRD Kabupaten Pemalang dari Fraksi PDIP Wasisto SH secara resmi dilantik menjadi Ketua DPRD. Untuk menggantikan Tatang Kirana yang telah meninggal dunia. Acara pelantikan yang ditandai dengan pengambilan sumpah dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pemalang di gedung dewan.

Wakil Ketua DPRD Ajeng Triyani setelah membuka jalannya rapat paripurna menyampaikan  beberapa hal penting. Pertama, bahwa Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Pemalang, melalui surat Nomor : 601-21/DPC/III/2024, tanggal 21 Maret 2024 perihal Permohonan Penetapan Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, mengusulkan Wasisto.

BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Adakan Pelatihan Desain Grafis

“Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pemalang untuk menggantikan Tatang Kirana, karena meninggal dunia,” jelasnya.

Yang kedua, berdasarkan Usulan dari DPC PDI Perjungan. DPRD Kabupaten Pemalang mengusulkan peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan ketua DPRD kepada gubernur melalui bupati. 

Ketiga, atas dasar usulan peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan tersebut. Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/23 Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Masa JabatanTahun 2019-2024.

BACA JUGA:Suhu Politik Jelang Pilkada di Kabupaten Pemalang Memanas

“Selain itu, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/24 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Masa JabatanTahun 2019-2024,” bebernya.

Keempat, berdasarkan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 20222 tentang Cipta Kerja. Menyebutkan bahwa Pimpinan DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri. 

BACA JUGA:SMP Muhammadiyah 2 Boarding School Kota Tegal Meriahkan Education Fair

Setelah beberapa hal penting itu disampaikan, memasuki prosesi pengambilan sumpah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Pemalang. Pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pemalang. 

“Kemudian dilanjutkan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah,” ungkapnya. 

Di ujung rapat paripurna pengambilan sumpah, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Wasisto bersama istri untuk menerima ucapan selamat. Diawali oleh Bupati Pemalang Mansur Hidayat kemudian diikuti oleh Forkompinda dan seluruh anggota DPRD dan kepala OPD serta tamu undangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: