DISWAYJATENG, SLAWI - Bantuan pangan beras yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) disoal.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal A Jafar menduga, penyaluran beras itu tidak tepat sasaran.
"Kalau saya amati, itu tidak ada transparansi data penerimanya, sehingga berpotensi dialihkan ke orang lain," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, saat ditemui di kantor DPRD Kabupaten Tegal.
BACA JUGA:Kwarcab Kabupaten Tegal Adakan Pelatihan Jurnalistik
Dia mengaku kerap mendapat informasi dari masyarakat ihwal penyaluran bantuan pangan tersebut yang tidak transparan. Padahal, beras itu merupakan program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Program ini tujuannya untuk membantu keluarga rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, yaitu pemenuhan pangan.
“Bantuan ini disalurkan dalam bentuk beras sebanyak 10 kilogram untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 6 bulan. Di Kabupaten Tegal ada sekitar 133.265 KPM,” bebernya.
BACA JUGA:Tenaga Harian Lepas Pemkab Tegal Dapat Bingkisan dari Pj Bupati
Jafar mengungkapkan, penyaluran bantuan pangan itu masih menggunakan cara yang sama seperti sebelumnya, yaitu melalui PT Pos Indonesia.
Setiap KPM mendapat surat undangan untuk pengambilan di kantor pos terdekat. Namun, berbeda di Kabupaten Tegal, penyaluran justru diserahkan ke masing-masing desa.
“Ini yang rawan, karena desa bisa menyalurkan tidak sesuai by name by address. Dan datanya tidak disampaikan ke masyarakat,” ungkapnya.
Dia berujar, bahwa data KPM itu berasal dari Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), sehingga daerah tidak pernah dilibatkan.
BACA JUGA:Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Bahas Kesiapan Armada Angkutan Lebaran
Termasuk Dinas Sosial maupun Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KP Tan) Kabupaten Tegal juga tidak pernah mengusulkan data tersebut.
Dinas KP Tan hanya diminta bantuan untuk menginformasikan jadwal yang sudah ditentukan oleh PT Pos.