3 Alasan Mengapa Data Pribadi Pinjol Perlu Dihapus Jika Tidak Lagi Menggunakan Pinjaman Online

Rabu 06-03-2024,06:45 WIB
Reporter : Meiffio Hasanain Mayzaldin
Editor : Zuhlifar Arrisandy

DISWAY JATENG - Pada saat mengajukan pinjaman online, baik legal atau ilegal pasti dimintai data pribadi pinjol sebagai syarat pengajuan. Data  tersebut mulai dari foto selfie, KTP, nomor handphone, nomor rekening dan lain-lain.

Informasi identitas nasabah tidak ada yang benar-benar menjamin kalau data tersebut aman. Karena itu, Anda perlu tahu alasan data pribadi pinjol perlu dihapus supaya tidak terjadi berbagai kerugian mendatang.

Alasan data pribadi pinjol dihapus perlu dipahami oleh nasabah pinjaman online, Pasalnya sudah banyak kasus di mana meski sudah melunasi tagihan, tapi ada yang masih menghubungi untuk menagih.

Jadi, kalau masih berhubungan dengan pinjol lebih baik segera selesaikan tunggakan dan segera tutup aksesnya. Berikut beberapa alasan data pribadi pinjol perlu dihapus jika sudah tidak digunakan lagi.

BACA JUGA: 5 Cara Melunasi Utang Pinjol Tanpa Bayar Sepeser Pun, Auto Lepas dari Beban Tagihan

Alasan Data Pribadi Pinjol Perlu Dihapus

Informasi debitur yang ada di aplikasi pinjol seringkali meresahkan dan membuat khawatir. Karena itu, sebaiknya segera hapus data pribadi yang sudah diunggah dari aplikasi pinjol.

Anda perlu tahu  beberapa alasan penting untuk menghapus data di aplikasi pinjaman online. Simak beberapa alasannya di bawah ini:

1. Menghindari Tawaran dari Aplikasi Pinjol Lagi

Alasan pertama data pribadi pinjol perlu dihapus, yakni untuk menghindari tawaran dari platfrom pinjaman online. Jika Anda pernah mengajukan pinjaman biasanya bisa mendapatkan SMS berisi tawaran yang menganggu aktivitas sehari-hari.

Pengirim SMS blast biasanya mendapatkan nomor HP kamu dari data yang pernah diinput ke aplikasi pinjaman online. Hal ini tentu saja menjadi alasan kuat supaya Anda segera menghapus data di aplikasi pinjaman online.

BACA JUGA: Daftar 50 Pinjol Ilegal Tanpa DC Lapangan Aman untuk Galbay Terbaru 2024

Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melarang penawaran jasa pinjaman online melalui SMS. Larangan ini tertulis di Peraturan OJK (PJOK) nomor 07 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Jika mendapatkan tawaran jasa pinjaman melalui SMS, dapat dipastikan pengirimnya dari pinjol ilegal. Selain itu, sebaiknya hindari dan jangan sampai menggunakan aplikasi pinjol ilegal.

2. Untuk Melindungi Data Kontak di HP dari Debt Collector (DC)

Kategori :