Cara Mengindari Penagihan dari Debt Collector Lapangan
- Pastikan pembayaran pinjaman tepat waktu.
- Jika mengalami kesulitan, segera hubungi pinjol untuk mencari solusi.
- Jangan bagi informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
- Laporkan ke OJK jika merasa diancam oleh kolektor lapangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membuat aturan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Aturan tersebut menegaskan bahwa penagihan harus sopan dan tidak mengandung ancaman, intimidasi, atau kekerasan.
BACA JUGA:15 Pinjol Tanpa KTP Langsung Cair ke E-Wallet Legal Terdaftar OJK Terbaru 2024
Apabila debitur mengalami penagihan yang tidak sesuai, segera laporkan ke OJK melalui Layanan Konsumen OJK 157, website www.ojk.go.id. Dengan ini, nasabah bisa menjadi lebih bijak dari risiko penagihan yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, pastikan Anda menggunakan pinjol legal supaya mendapatkan perlindungan dari OJK. Jangan sampai gunakan pinjol ilegal karena bisa menimbulkan berbagai macam masalah.
Demikian informasi seputar aplikasi pinjol yang ada DC lapangan terbaru 2024 legal terdaftar OJK. Semoga bermanfaat. (*)