DC Lapangan Pinjol Menyita Barang Nasabah Apakah Boleh? Begini Jawaban Hukumnya

Rabu 21-02-2024,07:00 WIB
Reporter : Meiffio Hasanain Mayzaldin
Editor : Zuhlifar Arrisandy

Debt collector tidak memiliki hak untuk mengeksekusi barang debitur, sehingga tindakan tersebut melawan hukum. Selain melaporkan ke polisi, debitur juga bisa lapot ke  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar penyelenggara pinjol dikenai sanksi administratif.

BACA JUGA: DC Pinjol Bisa Didenda 15 Miliar Jika Melanggar, Ini 5 Aturan Terbaru OJK Tentang Penagihan Utang

Perlu diketahui, bahwa tindakan yang dpaat dilakukan oleh debt collector pinjaman online yaitu menagih utang hanya sebatas mengingatkan. Selain itu, penagihan tidak boleh disertai ancaman, kekerasa, dan pengambilan paksa harta atau barang nasabah.

Apakah ada hukumnya penyitaan barang secara paksa?

Penyelenggara pinjol yang memberikan kuasa kepada penagih utang atau DC, juga bisa dipidana atas dindakan yang menyalahi aturan. Hal ini didasari oleh Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pertanggungjawaban penyelenggara pinjol juga diatur lebih lanjut di dalam POJK 10/2022. Aturan tersebut menyatakan bahwa pinjol harus bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari debt collector.

Jika pihak pinjol tidak bertanggung jawab, maka dapat dikenakan sanksi. Beberapa sanksi tersebut antara lain peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin.

BACA JUGA: 5 Pinjol Tanpa DC Lapangan Legal Terdaftar OJK dan Praktik Penagihan Tidak Datang ke Rumah

Demikian informasi seputar hukum penyitaan barang oleh DC lapangan pinjol. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :