DC Pinjol Bisa Didenda 15 Miliar Jika Melanggar, Ini 5 Aturan Terbaru OJK Tentang Penagihan Utang
DC pinjol bisa didenda 15 miliar jika melanggar aturan ini--
DISWAY JATENG - Aturan penagihan DC lapangan pinjol ke debitur merupakan panduan yang menentukan bagaimana lembaga keuangan online berinteraksi dengan konsumen. DC pinjol bisa didenda 15 miliar jika melanggar aturan dari OJK.
Penegakan aturan ini untuk memastikan keamanan dan keadilan dalam proses pembayaran hutang. Karena itu, jika penagih melanggar aturan yang dibuat OJK, maka DC pinjol bisa didenda 15 miliar.
DC pinjol bisa didenda 15 miliar merupakan sanksi dari OJK yang diberlakukan untuk praktik penagihan yang tidak sesuai aturan. Lalu bagaimana larangan yang bisa menjadi penyebab sanksi praktik penagihan ke debitur?
Kami sudah merangkum sebagai instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan industri finansial digital. Berikut informasi seputar DC pinjol bisa didenda 15 miliar jika melakukan pelanggaran ini.
BACA JUGA: Begini Aturan Baru Penagihan oleh DC Pinjol dari OJK, Debt Collector Dilarang Asal Tagih
Aturan baru penagihan utang pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat aturan penagihan pinjaman online (pinjol) dengan memperketat tata cara dan etika penagihan oleh debt collector (DC) lapangan. Aturan ini tertuang dalam POJK 22/POJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
DC pinjol bisa didenda 15 miliar
Beberapa poin penting dalam aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) antara lain:
1. Denda 15 Miliar
DC lapangan hanya diperbolehkan melakukan penagihan pada jam 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Jika kurang atau lebih dari waktu yang sudah ditentukan makan bisa dikenakan sanksi dari OJK.
2. Tempat Penagihan
Penagihan pinjaman kepada debitur hanya boleh dilakukan di tempat yang disepakati antara debitur dan kreditur. Apabila DC melakukan penagihan diluar tempat persetujuan, maka sudah jelas melanggar aturan.
BACA JUGA: 15 Pinjol Legal yang Ada DC Lapangan terbaru 2024, Praktik Penagihan Aman Sesuai Aturan OJK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: