10 Pinjol yang Ada DC lapangan dan Praktik Penagihan Sesuai Aturan OJK, Tanpa Ancaman atau Teror

Jumat 09-02-2024,22:15 WIB
Reporter : Meiffio Hasanain Mayzaldin
Editor : Laela Nurchayati

6. Akulaku

7. Pinjol legal ada DC lapangan Tunaiku

8. JULO

9. LINE Bank

10. Home Credit Indonesia

BACA JUGA:Aturan Waktu Penagihan DC Pinjol yang Diperbolehkan OJK, Laporkan Jika DC Melakukan Penagihan Seperti ini

Berikut Aturan Penagihan DC Lapangan Pinjol Sesuai OJK

Pinjol yang ada DC lapangan di atas menggunakan praktik penagihan sesuai aturan OJK. Jadi, Anda gak perlu khawatir lagi apabila mendapatkan praktik penagihan dengan kekerasan atau ancaman.

Sebagai informasi, OJK belum mengatur proses penagihan utang dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Namun, secara garis besar OJK mempunyai panduan mengenai etika dan cara penagihan utang, yaitu:

  1. Praktik penagihan tidak menggunakan ancaman atau mempermalukan nasabah.
  2. Praktik penagihan pinjaman tidak boleh menggunakan kekerasan fisik maupun verbal dalam penagihan.
  3. Dilarang menyebarkan data pribadi terkait proses penagihan utang.
  4. Tidak menagih ke pihak lain yang bukan berutang.
  5. Waktu penagihan DC pinjol hanya diperbolehkan mulai dari 8.00 sampai 20.00 waktu setempat.

Selanjutnya, proses penagihan hutang ke debitur, DC diwajibkan membawa sejumlah dokumen. Dokumen tersebut antara lain:

  1. Kartu identitas
  2. Sertifikat profesi dari lembaga penyedia pinjol
  3. Surat tugas dari penyedia pinjol
  4. Bukti jaminan fidusia

Apabila DC lapangan pinjol tidak menaati aturan di atas Anda berhak menolak bahkan melaporkan ke pihak penyedia pinjol. Pastikan Anda memahami aturan di atas supaya bisa menghadapi DC lapangan yang datang ke rumah.

BACA JUGA:DC Pinjol Bisa Didenda 15 Miliar Jika Melanggar, Ini 5 Aturan Terbaru OJK Tentang Penagihan Utang

Demikian informasi seputar aplikasi pinjol yang ada DC lapangan terbaru 2024. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :