PNS di Kabupaten Tegal yang Pensiun Dilatih Ternak Kambing

Minggu 28-01-2024,09:30 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG, SLAWI - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tegal yang sudah memasuki masa purna tugas atau pensiun akan dilatih budidaya kambing pedaging.

Tujuannya agar mereka tetap produktif setelah melepas jabatannya sebagai abdi negara.

Hal itu disampaikan Pj Bupati Tegal Agustyarsyah saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pemberian pensiun kepada 92 orang PNS Pemkab Tegal di Pendapa Amangkurat.

Dia menyatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan pelatihan pembekalan purna tugas melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:OPD di Kota Tegal Wajib Gunakan Aplikasi Srikandi

Menurutnya, pelatihan kecakapan ini sangat penting untuk melatih PNS agar lebih siap memasuki masa pensiun.

“Pelatihan yang akan diberikan merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan agar mampu bersaing dan membaca peluang pasar yang ada, sehingga harapan ke depannya bisa membuka lapangan usaha sendiri setelah memasuki masa pensiun,” ucapnya.

Dia mengemukakan, salah satu usaha strategis yang menjanjikan bagi pensiunan di lingkungan Kabupaten Tegal adalah budidaya kambing pedaging dengan memanfaatkan lahan atau pekarangan rumah.

BACA JUGA:Angka Kehilangan Air Ditekan 4 Persen di Perumda Air Minum Tirta Bahari

“Kita tahu, Kabupaten Tegal ini terkenal karena kuliner sate kambingnya. Ini pula yang membuat kebutuhan daging kambing di sini sangat tinggi dan kebutuhan tersebut belum bisa dipenuhi semuanya dari peternak lokal, dan saya memandang ini adalah peluang,” kata Agustyarsyah.

Sementara itu, Kepala BPKPSDM Kabupaten Tegal Mujahidin merinci ada 92 orang yang menerima SK pensiun kali ini. Mereka berasal dari 19 organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Guru Swasta di Kota Tegal Dianjurkan Isi Sasaran Kinerja Pegawai

“Jumlah terbanyak pensiunan kali ini adalah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, yakni sebanyak 64 guru dan sisanya 28 orang berasal dari non guru,” kata Mujahidin menjelaskan.

Adapun mereka yang telah melampaui batas usia pensiun 58-60 tahun akan mendapat kenaikkan pangkat pengabdian, serta mendapatkan kenaikkan gaji di bulan Februari 2024.

Kategori :