Guru Swasta di Kota Tegal Dianjurkan Isi Sasaran Kinerja Pegawai

Guru Swasta di Kota Tegal Dianjurkan Isi Sasaran Kinerja Pegawai

PENGIMBASAN SKP — Ketua Konsorsium Kepala SMP/MTs Kota Tegal Solikhin SPd MSi menyampaikan paparan dalam kegiatan Pengimbasan dan Penguatan Pengisian SKP.Foto:K Anam S/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, TEGAL - Para kepala sekolah dan guru sekolah swasta dianjurkan untuk mengisi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). SKP adalah rencana dan target kinerja yang dibuat oleh pegawai kemudian harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. Target tersebut telah ditentukan, diketahui, serta disetujui oleh pimpinan pegawai yang bersangkutan.

Informasi tersebut dikemukakan dalam kegiatan Pengimbasan dan Penguatan Pengisian SKP untuk Kepala SMP/MTs Swasta Kota Tegal yang diselenggarakan Konsorsium Kepala SMP/MTs Kota Tegal di Komplek SMP Ihsaniyah Kota Tegal, Jalan Sumbodro, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Tegal Jumadi Beri Motivasi Siswa-siswi SMA Negeri 3 Slawi

Kegiatan Pengimbasan dan Penguatan Pengisian SKP dihadiri Pengawas SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal Zaenal Arifin Faqih MPd, Ketua Konsorsium Kepala SMP/MTs Solikhin SPd MSi, Kepala SMP Ihsaniyah Andri Apriudin SKom SPd MSi, dan mengundang seluruh kepala SMP/MTs anggota konsorsium.

Ketua Konsorsium Kepala SMP/MTs Kota Tegal Solikhin SPd MSi mengatakan, pengisian SKP bagi kepala sekolah dan guru sekolah swasta sifatnya dianjurkan. Untuk sekolah negeri, wajib. Meskipun sifatnya dianjurkan, Solikhin mengimbau SKP diisi para kepala sekolah dan guru swasta. Apalagi, waktunya sudah mepet, terakhir 31 Januari 2024.

BACA JUGA:Cegah Perundungan kepada Anak Berkebutuhan Khusus

“Sekolah swasta perlu mengisi karena berhubungan dengan rapor pendidikan, waktunya sudah mepet, terakhir 31 Januari 2024,” kata Solikhin.

Kepala SMP Muhammadiyah 1 Kota Tegal itu menyampaikan, pengisian SKP dilakukan di Platform Merdeka Mengajar melalui akun belajar.id. “Setelah mengikuti acara ini, kami berharap kepala sekolah dan guru sekolah swasta bisa mengisi SKP. Untuk kepala sekolah, minimal dapat menyetujui Rencana Hasil Kerja,” ucap Solikhin.

BACA JUGA:HUT ke-23, Baznas Kota Tegal Adakan Tasyakuran

Pengawas SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal Zaenal Arifin Faqih MPd membenarkan pengisian SKP untuk sekolah swasta sifatnya dianjurkan. Meski hanya dianjurkan, namun sebisa mungkin agar diisi dan anggaplah sebagai simulasi. Untuk Rencana Hasil Kerja (RHK) dilihat dari rapor pendidikan. 

“RHK minimal mendapat 32 poin dan maksimal 128 poin,” ujar Faqih.

Kepala SMP Ihsaniyah Andri Apriudin SKom SPd MSi menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada anggota konsorsium yang sudah berkenan hadir mengikuti acara yang diadakan di SMP Ihsaniyah. “Sebagai tuan rumah, kami menyampaikan permohonan maaf apabila dalam penyambutan ada yang kurang berkenan,” ungkap Andri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: