DISWAYJATENG, SLAWI - Upaya sosialisasi terus digencarkan Satlantas Polres Tegal guna mewujudkan Kabupaten Tegal zero knalpot brong. Sosialisasi ditempuh mulai dari penyuluhan, penggunaan media massa, imbauan lewat media sosial. Bahkan patroli dan penegakan hukum langsung terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong.
Salah satu kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan personel yakni mengedukasi larangan penggunaan knalpot brong. Kepada pengunjung wisata yang menggunakan kendaraan bermotor. Langkah ini diambil untuk menekan tingginya kebisingan di jalan raya yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong.
BACA JUGA:Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Proses Sampah Organik TPAS Menjadi Kompos
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK melalui Kasat Lantas AKP Wendi Andranu menyatakan, di kawasan wisata Guci. Knalpot brong telah menjadi salah satu sumber kebisingan yang mengganggu ketenteraman di jalanan.
“Kami melakukan sosialisasi ini sebagai upaya preventif untuk mengurangi kebisingan yang meresahkan. Akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor," ujarnya.
BACA JUGA:SMK Harapan Bersama Kota Tegal Raih Akreditasi A
Dalam upaya ini, pihaknya menggelar serangkaian kegiatan sosialisasi, mulai dari penyuluhan di sekolah-sekolah, imbauan kepada komunitas otomotif hingga melalui media sosial.
“Kami, juga aktif melakukan patroli di wilayah Kabupaten Tegal untuk memantau dan mengedukasi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong," tegasnya.