Ombudsman Jateng Catat Pendidikan dan Penegak Hukum Paling Banyak Dilaporkan Sepanjang 2025
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida dalam jumpa pers di Front one Hotel jalan Kesambi Semarang Rabu 28 Januari 2026-Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Tengah mencatat instansi pendidikan dan penegak hukum menjadi lembaga yang paling banyak dilaporkan masyarakat sepanjang tahun 2025.
Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida dalam jumpa pers di Front one Hotel jalan Kesambi Semarang Rabu 28 Januari 2026.
Farida mengatakan laporan terbanyak berasal dari sektor pendidikan, disusul pelayanan hukum yang mencakup kepolisian dan kejaksaan, serta sektor infrastruktur.
“Yang paling tinggi laporannya berasal dari instansi pendidikan. Kedua pelayanan hukum, termasuk kepolisian, dan ketiga bidang infrastruktur,” ujar Farida
Farida menjelaskan, tingginya laporan di sektor pendidikan umumnya terjadi saat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Pada periode tersebut, intensitas masyarakat mengakses layanan pendidikan meningkat signifikan.
“Ketika masyarakat banyak mengakses layanan, potensi pengaduan juga ikut meningkat,” jelasnya.
Kondisi serupa juga terjadi pada institusi kepolisian. Menurut Farida, kepolisian merupakan salah satu lembaga dengan tingkat interaksi layanan publik yang tinggi.
Ketika masyarakat menemukan dugaan maladministrasi, laporan pun diajukan ke Ombudsman.
Lebih lanjut, Farida menyebut substansi pengaduan masyarakat umumnya berkaitan dengan berbagai bentuk maladministrasi.
Mulai dari penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, pengabaian kewajiban hukum, hingga permintaan imbalan uang atau barang.
Berdasarkan data Ombudsman, jenis maladministrasi yang paling sering dilaporkan adalah penundaan pelayanan berlarut sebesar 33 persen,
penyimpangan prosedur 27 persen, tidak memberikan pelayanan 25 persen, pengabaian kewajiban hukum 8 persen, serta permintaan imbalan uang atau barang sebesar 4 persen.
“Kalau ingin memberantas pungutan liar, kuncinya percepat layanan, perbaiki prosedur, jangan mengabaikan pelayanan, dan jalankan kewajiban hukum,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: