DISWAYJATENG, SLAWI - Usai menggelar sosialisasi berikut deklarasi zero knalpot brong. Polres Tegal mulai mengaktifkan kembali razia dan penindakan langsung pengguna knalpot brong.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakum SH SIK melalui Kasat Lantas AKP Wendi Andarui STK SIK menegaskan, penerjunan personel di lapangan semata untuk mewujudkan realisasi Kabupaten Tegal zero knaklpot brong jelang digulirkannya kampanye terbuka.
"Satlantas secara massif melakukan tilang terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
BACA JUGA:Rektor UPS Tegal Resmikan Tiga Fasilitas Baru
Sesuai dengan perintah kapolda Jateng, setiap hari Satlantas melakukan penindakan berupa tilang kepada pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong.
"Upaya ini mendasari pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," cetusnya
Pihaknya menyita sementara kendaraan dan knalpot brong sampai dengan nanti pelanggar melaksanakan sidang. Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Terlebih lagi saat pelaksanaan kampanye terbuka.
BACA JUGA:Bupati Pemalang Mansur Hidayat Ziarah ke Makam Leluhur
“Mari kita sama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif tanpa adanya kebisingan di jalan imbas penggunaan knalpot brong," ungkapnya.
Rupaya tidak hanya Satlantas yang melakukan penindakan, kegiatan tersebut dibantu dari personel Satsamapta dengan hunting system. Di tempat terpisah, Kasatsamapta AKP Surahno SH MH menambahkan bahwa Satsamapta siap membantu Satlantas dalam melakukan penindakan penggunaan knalpot brong.
“Kami terjunkan personel untuk membantu melakukan penindakan. Kami menerapkan buddy sistem agar kegiatan penindakan dapat berjalan aman dan lancar, tegasnya.