DISWAYJATENG, TEGAL - Kantor Balai Desa Kajen, Kecamatan Talang sebagian berdiri di atas tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Rencananya, tanah itu akan diminta kembali oleh PT KAI karena ada wacana pembangunan double track atau rel KA ganda Tegal-Prupuk.
Plt Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal Muhammad Nuh membenarkan hal itu saat ditemui di kantor DPRD Kabupaten Tegal.
Dia berujar, status tanah milik PT KAI yang digunakan untuk kantor Balai Desa Kajen itu hanya sebagian.
"Jadi cuma sebagian saja, tidak seluruhnya," kata Nuh.
BACA JUGA:Bantuan BSPS Aspirasi Anggota DPR RI Disalurkan ke Kabupaten Pemalang
Nuh menyatakan, untuk kepastian status batas tanah itu akan dicek ulang lagi oleh Pemerintah Desa Kajen dengan PT KAI.
"Akan diukur ulang lagi," ucapnya.
Menurut Nuh, kendati ada rencana pembangunan double track untuk jalur Tegal-Prupuk, tapi pihaknya belum tahu kapan realisasinya.
"Itu baru rencana. Waktunya kapan, kami belum tahu. Karena isu itu belum masuk program jangka pendek PT KAI," kata Nuh yang juga menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Tegal.
BACA JUGA:Sekolah Resah, Surat Pesanan Barang Paketan Beredar di Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang
Dalam kesempatan itu, Nuh juga membeberkan soal Jalur Perlintasan Langsung (PJL) KA yang hendak ditutup. Lokasinya di JPL 22 Desa Ujungrusi Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal.
"PJL itu ditutup karena ilegal," ujarnya.
Sedangkan PJL yang berlokasi di Desa Balapulang Kulon Kecamatan Balapulang, kata Nuh, tidak ditutup meski tidak ada penjaganya.
BACA JUGA:Ganjar Menginap di Rumahnya, Orang Tua Alumni SMKN Jateng Kaget
Sebenarnya, Dishub akan menempatkan Tenaga Harian Lepas (THL) di perlintasan sebidang itu. Namun, tidak bisa direalisasikan karena terbentur aturan.