Sekolah Resah, Surat Pesanan Barang Paketan Beredar di Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang

Sekolah Resah, Surat Pesanan Barang Paketan Beredar di Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang

BEREDAR - Peredaran surat pembelian barang secara paketan membuat sekolah di Kabupaten Pemalang resah.Foto: Agus Pratikno/Jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG - Satuan pendidikan di wilayah kerja KWK Taman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang. Resah dengan adanya surat edaran berbentuk draf untuk pemesanan paketan pengadaan barang. Keresahan itu muncul karena  dalam edaran surat pesanan itu, resmi berlogo dan ada cop dinas KWK Taman. Untuk memesan paketan barang yang tidak sesuai ketentuan penggunaan BOS.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, edaran surat pesanan yang berbentuk draf resmi berlogo dan cop dinas KWK Taman untuk memesan paketan barang ke Toko Rahmah Jaya.

BACA JUGA:Lansia di Desa Jurangmangu Kabupaten Pemalang Ikuti Senam dan Akupresur

Adapun paketan barang itu secara rinci disebutkan.  Pertama, lambang negara Pancasila satu pis seharga Rp350.000. Kedua, satu set bendera pataka empat tiang bahan kayu seharga Rp1.500.000 dan ketiga, satu set bendera pataka satu tiang bahan besi seharga Rp350.000.

Terkait muncul edaran surat pesanan barang, KWK Taman Khalimi saat dikonfirmasi secara tegas menepis tidak ada edaran surat pesanan untuk pengadaan barang paketan semacam itu. Bahkan pihaknya tidak tahu menahu adanya edaran seperti itu.

BACA JUGA:Diolok-olok, Prabowo: Saya Kembalikan kepada Yang Mahakuasa

"Di KWK Taman tidak ada edaran seperti itu. Kalau urusan seperti itu, saya juga tidak tahu silahkan di cek,"tegasnya, kepada Radar, kemarin.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Ismun juga saat diminta tanggapan terkait adanya edaran surat pesanan barang paketan, pihaknya secara tegas juga mengaku tidak tahu. Namun demikian, pihaknya menjelaskan secara detail terkait penggunaan dana BOS yang sesuai dengan ketentuan yang ada.

BACA JUGA:Ganjar Tegaskan Nusakambangan Menjadi Penjara Koruptor Prioritas Utama

Dana BOS peruntukannya tidak untuk melakukan pembelian barang semacam itu.  Pihaknya justru hawatir adanya edaran surat pesanan itu, nantinya digunakan untuk propaganda. Seolah sudah diizinkan oleh dinas dan pihak-pihak tertentu untuk bisa menjual barang ke sekolah-sekolah.

"Itu yang saya hawatirkan, jika di bawah ada oknum yang bermain melakukan penjualan barang semacam itu,"katanya.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Tegal Temukan Surat Suara DPR RI Rusak

Ismun sendiri tahu diri, karena saat ini masih menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang kewenangannya belum jauh ke arah situ. Maka belum berani bersikap tegas atau melarang adanya pembelian barang-barang paketan semacam itu.

Mengingat kewenangan sebagai Plt Kepala Dinas masih sebatas untuk kelancaran administrasi tidak jauh dari itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: