125 Penjaga Perlintasan KA di Tegal Ikuti Bimtek Keselamatan, Tekan Kecelakaan Kereta Api

125 Penjaga Perlintasan KA di Tegal Ikuti Bimtek Keselamatan, Tekan Kecelakaan Kereta Api

BIMTEK - Petugas Penjaga Perlintasan KA Dishub Kabupaten Tegal serius ikuti Bimtek secara daring di posnya masing-masing.-Hermas Purwadi/Radar Tegal Grup-

SLAWI, diswayjateng.id – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengikutsertakan sedikitnya 125 petugas penjaga perlintasan KA untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Keselamatan Perlintasan Sebidang.

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata meminimalisir angka kecelakaan di perlintasan sebidang sekaligus melakukan penyegaran sertifikat kompetensi para petugas di lapangan.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian melalui Direktorat Keselamatan Perkeretaapian ini berlangsung secara daring via zoom meeting selama tiga hari, mulai Selasa (14/7/2026) hingga Kamis (16/7/2026).

Kepala Dishub Kabupaten Tegal, Elliya Hidayah SIP MM, melalui Kabid Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Perparkiran, Agil Suprayogi, menegaskan bahwa pelatihan ini sangat krusial mengingat besarnya tanggung jawab seorang petugas jaga lintasan (PJL) dalam menjaga nyawa manusia.

BACA JUGA:Tiga Rumah di Tegal Kebakaran, PMI Gercep Beri Bantuan

BACA JUGA:135 Mahasiswa KKN UPS Tegal Diterjunkan di Kedungbanteng

"Khususnya terkait aspek keselamatan di perlintasan sebidang sesuai dengan ketentuan. Dimana Petugas Jaga Lintasan (PJL), khususnya pada perlintasan sebidang kereta api memiliki peran yang sangat krusial dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus pengguna jalan raya," ujar Agil saat memberikan keterangan, Selasa (14/7/2026).

Tugas Krusial Penjaga Perlintasan KA Demi Keselamatan Bersama

Menurut Agil, secara umum tugas utama seorang penjaga perlintasan KA adalah mengoperasikan palang pintu dengan ketepatan waktu yang tinggi.

Petugas harus sigap menutup palang pintu ketika menerima sinyal kereta akan melintas guna mencegah kendaraan atau pejalan kaki menerobos, dan segera membukanya kembali setelah situasi dipastikan benar-benar aman.

Selain mengoperasikan palang pintu, para petugas juga dibekali kesiapsiagaan penuh dalam menghadapi situasi darurat di jalur kereta api.

BACA JUGA:Cegah Rugi Bisnis, Pemkab Tegal Gencarkan Tera Jembatan Timbang di 40 Perusahaan

BACA JUGA:Sidak MPLS 2026 di Kabupaten Tegal, Plt Kepala Disdikbud Tekankan Budaya Kasih Sayang

"Jika terjadi kendala di perlintasan (misalnya ada kendaraan mogok atau rel patah), petugas wajib segera memberikan Semboyan 3 — isyarat bahaya berupa bendera merah, lampu merah, atau mengayunkan tangan/senter — ke arah datangnya kereta agar masinis dapat segera mengerem dan melaporkan kondisi darurat tersebut ke stasiun terdekat," ungkap Agil.

Daftar SOP Penting Petugas Jaga Lintasan (PJL)

Guna memastikan zero accident, setiap petugas penjaga perlintasan KA wajib menjalankan standard operating procedure (SOP) secara disiplin, antara lain:

  • Pantau Alat Komunikasi: Selalu memonitor telepon dinas atau radio Pusdalopka untuk memperbarui posisi dan jadwal keberangkatan kereta dari stasiun terdekat.
  • Aktivasi Sistem Peringatan: Menyalakan sirine dan lampu early warning system sebelum palang pintu ditutup agar pengguna jalan bersiap berhenti.
  • Pemberian Semboyan Aman: Memberikan isyarat bendera hijau atau lampu hijau di malam hari kepada masinis sebagai tanda lintasan aman dilalui.
  • Pengecekan Fasilitas Rutin: Memeriksa fungsi palang pintu, sirine, lampu indikator, dan perangkat komunikasi sebelum serta selama bertugas.
  • Sterilisasi Area: Memastikan tidak ada benda asing, tumpukan material, atau aktivitas warga yang dapat membahayakan jalur kereta api di sekitar pos jaga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait