DISWAYJATENG, SLAWI - Setalah ditetapkan dalam pleno sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Tegal periode 2024-2026. Suharto SPd MM yang juga menjabat Kepala SMP Negeri 1 Suradadi bertekad mewujudkan MKKS yang bersih, sehat, harmonis dan jaya (bersahaja).
Untuk mewujudkan hal tersebut, pihaknya membangun sinergi dengan Radar Tegal Grup sesuai dengan misinya dalam memfasilitasi penyampaian informasi. Yang cepat tepat dan akurat serta membangun sistem kekeluargaan yang nyaman dan aman.
BACA JUGA:Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal Dibuka
"Kami sambut baik kerja sama yang selama ini sudah terbangun dengan Radar Tegal Grup. Diharapkan ke depan sinergi ini bisa terus berlanjut untuk kemajuan SMP yang ada di Kabupaten Tegal," ujarnya saat menerima kunjungan GM Radar Tegal M Saekhun di sela-sela rapat kerja MKKS.
Sementara itu, GM Radar Tegal M Saekhun berharap kerja sama yang selama bertahun-tahun ini terjalin bisa kembali dilanjutkan. Untuk menginformasikan semua keberhasilan sekolah jenjang SMP hingga membekali kepala sekolah untuk bisa menulis berita di media massa.
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Cacat 170 Perumahan Wajib Serahkan PSU
"Dengan kerja sama ini sekaligus harapan untuk mewujudkan lingkungan di satuan pendidikan yang nyaman dan harmonis. Bisa diwujudkan tanpa dihantui oleh oknum yang sering membuat resah kepala sekolah," cetusnya.
Suharto SPd MM sendiri juga tergerak untuk mewujudkan MKKS SMP Kabupaten Tegal sebagai wiyata mandala. Yang mengembangkan peran kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru. Serta tenaga kependidikan dengan semangat kerja sama yang saling mendukung dan saling menguatkan menuju transformasi satuan pendidikan.
BACA JUGA:Toilet Umum Obyek Wisata di Kota Tegal akan Digratiskan
"Kami juga bertekad menjalankan kepemimpinan yang kolektif kolegial serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas," ungkapnya.
Tujuan dari MKKS adalah meningkatkan, mengembangkan dan memberdayakan kepala sekolah. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kepala sekolah sesuai dengan regulasi terbaru yang mengatur tentang hal tersebut (Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah).