Dinas Perkim Kabupaten Tegal Cacat 170 Perumahan Wajib Serahkan PSU

Dinas Perkim Kabupaten Tegal Cacat 170 Perumahan Wajib Serahkan PSU

REGULASI - Kabid Perumahan Rakyat dan Pertahanan Dinas Perkim akan terus berupaya mendorong pengembang serahkan PSU ke Pemkab Tegal.Foto: lHermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI – Sebanyak 170 perumahan yang terdata Dinas Perkim untuk menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) kepada Pemkab Tegal. Dari jumlah tersebut, hingga saat ini sudah ada 32 perumahan yang menyerahkan PSU, sementara 51 pengembang perumahan sedang berproses untuk serah terima ke pemkab.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Kabid Perumahan Rakyat dan  Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan,  dari 170 perumahan tersebut akan segera diidentifikasi  mana yang statusnya terlantar dan mana yang ada pengembangnya. 

BACA JUGA:Bupati Pemalang Mansur Hidayat Minta Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan

"Dari hasil identifikasi yang kami sempat lakukan, sedikitnya ada 100 perumahan yang ada identitas pengembangnya," ujarnya.

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda)  Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2020  tentang penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) umum. Perumahan dan permukiman kepada pemerintah daerah, Dinas Perkim Kabupaten Tegal sempat  menggandeng tim vertifikasi dan mengundang perwakilan warga setempat penghuni perumahan. Hal ini sebagai tindak lanjut belum diresponnya surat yang sempat dilayangkan kepada 6 penggembang perumahan agar segera menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah di tahun 2023.

BACA JUGA:Deteksi Dini Gangguan Perkembangan Anak di Desa Wanarata Kabupaten Pemalang

"Dalam Nomor 7 Tahun 2020 pasal 8 ayat (1) mengharuskan pengembang wajib menyerahkan PSU perumahan kepada pemerintah daerah," cetusnya.

Pihaknya mengaku terus akan memproses sedikitnya ada 6 pengembang yang belum menyerahkan PSU perumahannya kepada pemerintah Kabupaten Tegal,. Walaupun sudah sempat  menerima surat dari Dinas Perkim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: