DISWAYJATENG, PEMALANG - Sepanjang tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang, telah mendeportasi 11 Warga Negara Asing (WNA) terkait persoalan administrasi Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Ari Widodo menyampaikan, dari 11 WNA yang telah diamankan seluruhnya melanggar undang- Undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011. Demikian saat konferensi pers terkait capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang di kantor imigrasi setempat.
BACA JUGA:38 Unit Organisasi Bersifat Fungsional Puskesmas di Kabupaten Brebes Ditetapkan
Ari menjelaskan, pelanggaran adminstrasi keimigrasian diantaranya izin tinggal, perkawinan dan pekerjaan serta pelanggaran lainya.
"Sepanjang tahun 2023, telah dilakukan tindak administrasi keimigrasian berupa pendeportasian kepada 11 WNA dengan persoalan berbeda," jelasnya.
Menurutnya, 11 WNA yang dideportasi berasal dari negara Banglades, India, China, Aljazair Arab Saudi, Palestina, Singapura, dan Myanmar.
BACA JUGA:Kaesang Ajak Ribuan Buruh Mbutik dan Petani Kabupaten Brebes Nyoblos Pemilu 2024
"Seluruhnya dideportasi melalui Bandara Sukarno Hatta, Tangerang, Banten," terang Ari.
Selain itu, sepanjang tahun 2023, Kantor Imigrasi Pemalang, telah menerima permohonan penerbitan paspor sebanyak 2.655 terdiri dari permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 117 pemohon, Penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP) 3 pemohon, perpanjangan visa kunjungan kedatangan sebanyak 181 pemohon, perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 740 pemohon, perpanjangan ITAS 270 pemohon, alih status ITK-ITAS 13 pemohon, penerbitan affidafit 4 pemohon, pendaftaran anak kewarganegaraan ganda 27 pemohon.
BACA JUGA:Bupati Pemalang Mansur Hidayat Minta Spanduk Bergambar Bupati Agung Dilepas
"Ada kenaikan pemohon WNA di Imigrasi Pemalang dari tahun 2022 sebanyak 1.871 pemohon naik pada tahun 2023 sebanyak 2.655 pemohon," katanya.
Imigrasi Pemalang yang meliputi wilayah kerja Kabupaten dan kota Pekalongan, dan Kabupaten Brebes merinci jumlah pemohon paspor Republik Indonesia keseluruhan pada bulan Desember tahun 2023 sebanyak 45.390 atau naik 27,49 % dari tahun 2022 sebanyak 35.603.
"Saat ini, Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang sudah bisa menerbitkan paspor elektronik (e-paspor)," sambung Ari.