38 Unit Organisasi Bersifat Fungsional Puskesmas di Kabupaten Brebes Ditetapkan

38 Unit Organisasi Bersifat Fungsional Puskesmas di Kabupaten Brebes Ditetapkan

SK - Pj Bupati Brebes didampingi tim verifikator BLUD Puskesmas menyerahkan SK pembentukan UOBF bagi 38 puskesmas.Foto: Syamsul Falaq/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, BREBES - Sebanyak 38 Unit Organisasi Bersifat Fungsional Pusat Kesehatan Masyarakat, akhirnya resmi ditetapkan Pemerintah Kabupaten Brebes. Bahkan, 38 Puskesmas tersebut resmi terbentuk sebagai Badan Layanan Umum Daerah sesuai Peraturan Bupati Nomor 33/ 2023 tentang Puskesmas. Hal itu, terungkap saat Penjabat Bupati Brebes menyerahkan Surat Keputusan kepada lima perwakilan kepala Puskesmas. Bertempat di Aula Lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu Kabupaten Brebes, turut dihadiri tim penilai pembentukan BLUD Puskesmas.

BACA JUGA:Berdayakan Masyarakat, Bentuk Kampung Siaga Bencana di Kabupaten Tegal

Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar mengungkapkan, selamat dan sukses bagi 38 kepala puskesmas yang sudah mendapat amanat sebagai UOBF BLUD Puskesmas. Harapannya, dengan semangat mendongkrak pelayanan kesehatan bagi masyarakat 38 BLUD Puskesmas terus berbenah. Khususnya, penyesuaian regulasi badan hukum untuk segera dilengkapi secara menyeluruh.

"Untuk Kepala Dinas Kesehatan beserta jajarannya, segera penuhi kebutuhan yang dibutuhkan. Seperti kebutuhan SDM, perencanaan dan sarpras. Jika diperlukan, saya siap mengawal langsung semua proses tahapannya," terangnya saat menyampaikan sambutan.

BACA JUGA:2 Rumah di Desa Kesuben Kabupaten Tegal Terbakar

Pengukuhan sekaligus pembentukan UOBF BLUD Puskesmas, lanjut Iwanuddin, sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 79/ 2018 tentang BLUD. Termasuk, diatur dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2019. Sehingga, pihaknya mendorong penuh terkait kebutuhan regulasi dan dasar hukum pendukung yang diperlukan.

Sementara itu, Kepala Dinkes Brebes Ineke Tri Sulistyowati menjelaskan, terbentuknya UOBF BLUD 38 Puskesmas merupakan hasil rekomendasi dan kerja keras tim teknis. Yakni, Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim, Kepala BPKAD sebagai sekretaris dan Inspektorat, Baperlitbangda serta Dinkes sebagai anggotanya. Hasilnya, dari verifikasi administrasi dan syarat kelengkapan semuanya dinyatakan memenuhi ketentuan.

BACA JUGA:Bupati Pemalang Mansur Hidayat Minta Spanduk Bergambar Bupati Agung Dilepas

"Enam syarat wajib verifikasi sebagai BLUD, semuanya sudah terpenuhi pada 38 puskesmas. Yakni, puskesmas harus memiliki pernyataan bersedia diaudit, komitmen peningkatan kinerja, Renstra, tata kelola BLUD Puskesmas, Standar Pelayanan Minimal dan laporan keuangan harus komplit," jelasnya saat dikonfirmasi.

Ineke Tri Sulistyowati menambahkan, setelah penetapan UOBF BLUD 38 Puskesmas punya fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran. Sehingga, bisa mengoptimalkan pemenuhan sarpras, obat, bahan habis pakai termasuk peningkatan kapasita petugas dan pelatihan. Pendampingan dan monev, serta inventarisir dasar PBJ, rekrutmen SDM, remonerasi, dan lainnya. Mengingat, secara tupoksi dan substansi sudah memenuhi kriteria dalam memberikan layanan kesehatan.

BACA JUGA:Ganjar Hapuskan Utang Nelayan di Seluruh Indonesia

"Dengan saldo SILPA di holding 5 BLUD, nantinya jadi modal awal untuk 38 Puskesmas. Termasuk, ada kapitasi dan BOK yang bisa dicairkan meski per tiga bulan," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: