DISWAY JATENG - BI checking adalah data laporan debitur yang berasal dari Pelapor Sistem Informasi Debitur (SID). Tujuannya untuk memastikan calon debitur yang akan mengajukan pinjaman tidak memiliki skor kredit buruk atau sedang mengalami kredit macet.
Pelapor SID sendiri antara lain: Bank Umum, BPR, Lembaga Keuangan Non Bank, Penyelenggara Kartu Kredit selain Bank, dan Koperasi Simpan Pinjam yang meliputi kantor-kantor pelaksana kegiatan operasional seperti kantor pusat, kantor cabang, unit syariah, kantor cabang bank asing, dan kantor cabang pembantu bank asing.
Jika kalian sedang atau pernah punya pinjaman di bank, koperasi, atau lembaga keuangan lainnya, maka data kalian sebagai debitur akan dilaporkan ke BI checking.
Pelapor SID akan memberikan Laporan Debitur kepada Bank Indonesia (BI) menurut tata cara dan bentuk laporan yang telah ditetapkan. Kemudian oleh BI data tersebut diolah ke dalam basis data tanpa melakukan perubahan terhadap data tersebut. Sehingga terbentuklah BI checking atau yang juga dikenal sebagai Sistem Informasi Debitur (SID).
Membersihkan nama di BI Checking
BACA JUGA: Penting! 4 Cara Menghilangkan Daftar Hitam BI Checking Paling Efektif Sebelum Mengajukan Pinjaman
Meski perlu waktu lama untuk menghapus nama secara otomatis dari blacklist BI checking, namun ternyata ada juga cara untuk membersihkan nama di BI checking. BI menyediakan kesempatan kepada debitur yang ingin mengajukan perubahan BI checking dengan cara sebagai berikut:
1. Melakukan konfirmasi data di Bank Indonesia
Jika setelah dilakukan pengecekan dan benar ditemukan indikasi kesalahan pelaporan oleh lembaga keuangan, maka BI akan meminta lembaga keuangan untuk melakukan pengecekan dan perbaikan data debitur dengan melakukan konfirmasi data di Bank Indonesia.
Dengan begitu, data debitur di BI checking akan diperbaharui sehingga tidak ada lagi track record peminjam yang buruk akibat data debitur yang tidak sesuai di BI checking.
2. Melakukan konfirmasi data ke lembaga keuangan
Jika debitur menemukan ketidaksesuaian antara data pada BI checking dengan data sebenarnya, maka debitur bisa melakukan konfirmasi data kepada lembaga keuangan yang memberikan fasilitas pembiayaan kepada debitur.
Dalam hal ini lembaga keuangan yang dimaksud bisa berupa Bank Umum, BPR, Lembaga Keuangan Non Bank, Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank, atau Koperasi Simpan Pinjam.
Apabila setelah dilakukan pengecekan ternyata benar ditemukan kesalahan pelaporan oleh lembaga keuangan, maka lembaga keuangan yang dimaksud akan memperbaiki data debitur dalam BI checking.