Penting! 4 Cara Menghilangkan Daftar Hitam BI Checking Paling Efektif Sebelum Mengajukan Pinjaman

Penting! 4 Cara Menghilangkan Daftar Hitam BI Checking Paling Efektif Sebelum Mengajukan Pinjaman

cara menghilangkan daftar hitam BI Checking--

DISWAY JATENG - BI Checking merupakan Sistem Layanan Indormasi Keuangan (SLIK) dari OJK yaitu catatan riwayat kredit dari nasabah. Jika kamu mempunyai riwayat pinjaman sebaiknya mengetahui cara menghilangkan daftar hitam BI Checking.

Riwayat kredit hitam dapat diakses melalui lembaga keuangan untuk menilai kelayakan pinjaman calon nasabah. Karena itu penting melakukan cara menghilangkan daftar hitam BI Checking.

Cara menghilangkan daftar hitam BI Checking mudah dan tentunya efektif digunakan. Informasi riwayat kredit diambil dari Sistem Informasi Debitur (SID).

Kami sudah merangkum beberapa cara menghilangkan daftar hitam BI Checking yang dapat kamu lakukan untuk mengajukan pinjaman uang. Apabila kamu tidak menghilangkan skor kredit yang buruk, maka kemungkinan calon nasabah akan sulit mengajukan pinjaman.

Umumnya skor kredit yang buruk terjadi jika nasabah terlambat membayar dan gagal bayar. Karena itu cara menghilangkan daftar hitam kredit BI Checking perlu dilakukan.

BACA JUGA:5 Pinjol Tanpa DC dan BI Checking yang Aman dan Cepat Cair, Gak Perlu Takut Didatangi Debt Collector Lagi!

Riwayat kredit yang buruk, seperti telat membayar angsuran atau gagal bayar dapat menyebabkan nama kamu masuk ke dalam daftar riwayat hitam BI Checking. SID akan memberikan skor 1-5 kepada calon nasabah berdasarkan catatan kreditnya, jika memiliki riwayat kredit buruk kemungkinan sulit untuk mengajukan pinjaman.

Jika kamu memiliki riwayat hitam di BI Checking dapat menghambat ketika kamu ingin mengajukan pinjaman. Berikut beberapa cara untuk menghilangkan daftar hitam BI Checking paling efektif.

Cara Menghilangkan Daftar Hitam BI Checking

1. Cari tahu penyebabnya

Cara menghilangkan daftar hitam BI Checking pertama yang bisa kamu lakukan yaitu mencari tahu penyebabnya. Apabila calon nasabah merasa terlambat membayar angsuran, segera lakukan pembayaran secepat mungkin.

Apabila kamu pernah melakukan gagal bayar, kamu dapar mengajukan permohonan restrukturisasi kredit kepada lembaga keuangan tempat kamu berhutang.

BACA JUGA:5 Pinjol Cepat Cair Tanpa BI Checking Resmi Terdaftar OJK, Modal KTP Bisa Cair Cuma 10 Menit!

2. Cek riwayat kredit

Langkah kedua yaitu periksa riwayat kredit untuk mengecek nama yang di daftarkan tidak masuk blacklist BI Checking. Cara yang bisa kamu lakukan yaitu dengan masuk ke website resmi OJK atau menggunakan layanan lembaga keunagan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: