Menurut Rudi, Pemkab Tegal jika punya kemauan bisa menguasai tanah tersebut. Pemkab diminta untuk menvalidasi dan verifikasi warga yang saat ini menguasai tanah tersebut.
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Dukung Gerakan Menabung
Pihaknya meyakini bahwa warga yang menguasai tanah itu juga sadar bahwa tanah yang dikontrakan ke pengusaha tambak bukan miliknya.
“Tinggal Pemkab mau atau tidak. Kalau mau segera diselesaikan,” pungkasnya. (ADV)