Ini 4 Lembaga yang Membantu Kamu Jika Mendapat Perlakuan Tidak Etis Dari DC Pinjol Galbay!

Selasa 26-09-2023,22:45 WIB
Reporter : Asyifa Suryani
Editor : Asyifa Suryani

DISWAYJATENG.ID - Ini 4 lembaga yang membantu kamu jika kerap mendapat perlakuan tidak etis dai DC pinjol galbay. Penagihan oleh DC pinjol galbay kerap dilakukan secara langsung ke rumah nasabah yang telat bayar cicilan. Hal ini dapat menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi nasabah.

Sayangnya, proses penagihan tersebut kerap dilakukan dengan cara-cara yang tidak etis, seperti melakukan ancaman dan intimidasi. Puncaknya dalam penagihan yang dilakukan oleh DC pinjol galbay kerap kali tidak etis, bahkan sampai melakukan ancaman dan teror.

Hal ini dapat menimbulkan asumsi yang negatif terhadap industri pinjol, serta menyebabkan tekanan mental yang berat bagi nasabah. Untuk menangani hal seperti ini, ada 4 lembaga yang dapat Anda manfaatkan untuk mengadukan tindakan ancaman dan teror dari debt collector pinjaman online. 

Berikut adalah empat lembaga yang dapat membantu Anda ketika sering mengalami perlakuan tidak etis dari DC (Debt Collector) pinjol galbay:

1. Bank Indonesia (BI)

Nasabah yang menghadapi ancaman dan intimidasi dari debt collector pinjaman online dapat mengajukan laporan ke Bank Indonesia (BI).

BI, sebagai otoritas moneter, bertanggung jawab melindungi konsumen dalam layanan sistem pembayaran, termasuk pinjaman online.

BACA JUGA:Simak 8 Pinjol Tanpa Debtcolector yang Aman, Ini Banyak Dicari Orang!

Cara melaporkan perilaku tidak etis dari DC pinjol galbay ke Bank Indonesia adalah sebagai berikut:

a. Nasabah dapat membuat laporan secara online melalui situs web Bank Indonesia.

b. Nasabah juga dapat mengajukan laporan secara offline melalui kantor-kantor Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

c. Dalam laporan, nasabah harus menyertakan informasi seperti nama dan alamat perusahaan pinjol, nama dan nomor telepon DC pinjol, perilaku tidak etis yang terjadi, serta bukti-bukti pendukung seperti rekaman percakapan, foto, atau video.

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Nasabah juga memiliki opsi untuk melaporkan ancaman dan teror dari debt collector pinjaman online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK, sebagai lembaga pengawas dalam industri keuangan, bertugas melindungi konsumen dalam layanan jasa keuangan, termasuk pinjaman online.

Kategori :