BI Tegal Gandeng Polresta Musnahkan 19.834 Lembar Uang Palsu

BI Tegal Gandeng Polresta Musnahkan 19.834 Lembar Uang Palsu

UPAL - Kepala Perwakilan BI Tegal, Bimala, menunjukkan uang palsu yang dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi ukuran kecil, Kamis (12/2/2026).--

TEGAL, diswayjateng.com – Ribuan lembar uang rupiah palsu (upal) yang selama ini beredar dan berpotensi merusak sendi perekonomian akhirnya dimusnahkan. Bank Indonesia (BI) Tegal bersama Polres Tegal Kota dan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL) Daerah, melumat sebanyak 19.834 lembar upal hasil temuan periode 2015 hingga Oktober 2025.

Pemusnahan dilakukan di Kantor Perwakilan (KPw) BI Tegal dengan cara dipotong-potong menjadi ukuran kecil menggunakan mesin khusus. Lembaran yang sebelumnya menyerupai rupiah itu tak lagi berbentuk, menjadi serpihan tak bernilai.

Kepala Perwakilan BI Tegal, Bimala, menegaskan kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen seluruh anggota BOTASUPAL dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

“Ini adalah bentuk komitmen kami bersama untuk melindungi sistem perekonomian dari risiko peredaran uang palsu serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah,” tegas Bimala, Kamis (12/2/2026).

Dari total 19.834 lembar yang dimusnahkan, rinciannya terdiri dari 12.262 lembar menyerupai pecahan Rp100.000, sebanyak 5.704 lembar pecahan Rp50.000, 376 lembar pecahan Rp20.000, 1.366 lembar pecahan Rp10.000, 112 lembar pecahan Rp5.000, dan 14 lembar pecahan Rp2.000.

Seluruh upal tersebut merupakan hasil temuan dari proses penyortiran uang kertas di BI Tegal serta laporan masyarakat, baik yang disampaikan langsung maupun melalui perbankan di wilayah eks Karesidenan Pekalongan.

“Semua uang tersebut telah melalui analisis dan dinyatakan tidak asli oleh Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BICAC),” jelas Bimala.

Setelah dinyatakan tidak asli, barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Pemusnahan sendiri dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 1/Pen.Pid/2025/PN Tgl tertanggal 22 Desember 2025.

Dalam penetapan tersebut mengacu pada Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang menyebutkan bahwa benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan tidak dapat dikembalikan kepada yang berhak, melainkan dirampas untuk dimusnahkan.

Bimala juga mengapresiasi sinergi seluruh anggota BOTASUPAL yang dinilai efektif menekan peredaran uang palsu. Hal ini tercermin dari menurunnya permintaan keterangan ahli rupiah oleh kepolisian.

“Tahun 2023 ada tiga kali permintaan keterangan ahli, tahun 2024 satu kali, dan tahun 2025 juga satu kali. Ini menunjukkan tren yang semakin menurun,” ungkapnya.

Meski demikian, kewaspadaan masyarakat tetap menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran upal. Apalagi menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026, ketika transaksi tunai cenderung meningkat.

BI Tegal pun mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan metode 3D, Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Hal itu sebagai langkah sederhana mengenali keaslian uang rupiah.

“Jika menemukan uang yang diragukan keasliannya, segera laporkan ke kantor perwakilan BI, kepolisian, atau perbankan terdekat,” imbau Bimala.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait