BACA JUGA:5 Daftar Aplikasi Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan 2023, Nomor 3 Mempunyai banyak Faslitas
Nasabah dapat melaporkan perilaku tidak etis DC pinjol galbay secara online melalui situs web OJK. Untuk melaporkan secara online, berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:
a. Kunjungi situs web OJK di https://ojk.go.id.
b. Klik pada menu "Laporan."
c. Pilih opsi "Laporan Tindak Tidak Etis."
d. Isi formulir laporan dengan informasi yang diminta.
e. Unggah bukti-bukti pendukung yang relevan.
f. Klik tombol "Kirim."
3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) adalah lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada perlindungan hak-hak konsumen. YLKI menerima pengaduan konsumen, termasuk keluhan terkait layanan jasa keuangan seperti pinjaman online.
Jika Anda merasa diperlakukan tidak adil atau menghadapi perilaku kasar dari debt collector saat penagihan hutang, Anda dapat melaporkannya kepada YLKI.
4. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Tingkat puncak dari perlakuan tidak etis oleh DC pinjol dapat mencapai ancaman dan teror, yang pastinya membuatmu merasa sangat tidak nyaman. Selain itu, hal ini juga mencoreng citra industri pinjaman online secara keseluruhan.
AFPI adalah asosiasi yang mengawasi industri fintech pendanaan bersama di Indonesia. Mereka memiliki kode etik dan standar yang harus diikuti oleh semua anggota mereka.
BACA JUGA:15 Aplikasi Pinjol Legal yang Ada DC Lapangan Terbaru 2023, Jangan Sampai Telat Bayar!
Jika kamu merasa telah mengalami perlakuan yang tidak etis dari DC pinjol yang terafiliasi dengan AFPI, kamu dapat melaporkannya kepada asosiasi ini.