Dapat Pengawalan Ratusan Warga dan Santri, Sidang Ditempat VIP Social Bar Salatiga Disertai Spanduk Penolakan
PENOLAKAN : Penolakan warga terhadap VIP Social Bar Salatiga saat Sidang ditempat, Jumat 12 Desember 2025. Foto : Erna Yunus Basri--
SEMARANG - Sidang gugatan dengan agenda Sidang Ditempat / Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terhadap Dinas Perizinan (DPMPTSP) Kota Salatiga berkaitan perizinan diajukan Management VIP Social Bar Salatiga, mendapatkan pengawalan dari ratusan warga dan Santri sekitar lokasi, Jumat 12 Desember 2025.
Ratusan masyarakat dan Santri menyertakan spanduk penolakan atas keberadaan VIP Social Bar Salatiga dilingkungan mereka.
Sebagai informasi, Sidang di tempat atau persidangan di lokasi atau dikenal juga Pemeriksaan Setempat (PS) adalah satu tahapan majelis hakim dari PTUN Semarang yang turun langsung ke lokasi objek perkara yang disengketakan.
Tujuannya, untuk melihat dan mengamati secara fisik kondisi, letak, dan batas-batas objek tersebut.

Di lokasi PS, ratusan warga dan santri dari empat Pondok Pesantren (Ponpes) seluruhnya telah berkumpul sejak siang hari sebelum para pihak dan Hakim yang mengadili tiba ditempat.
Sementara, pada pihak yang terlibat PS yakni pihak Penggugat tampak dia owner VIP Sosial Bar Salatiga Rudi Kurniawan, yang juga dikenal sebagai investor di bisnis tersebut, bersama dengan Mario.
Keduanya diwakilkan Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Pengacara Fast and Associates pimpinan Suroso Ucok Kuncoro, asal Salatiga.
Sedangkan, dari Pemkot Salatiga diantaranya Kepala Dinas Perizinan dan Kasubag Bantuan Hukum, Camat Sidomukti, Lurah Kencandran, Satpol-PP, serta TNI-Polri.
Diantara para pihak juga terlihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Salatiga.
Terlihat diantara warga dan Santri Ketua RT 3 RW I, Kecandran, Gugus Dewa KB.

Kepada wartawan, Gugus mengaku warga dan Santri sengaja mengawal pelaksanaan Pemeriksaan Setempat oleh Hakim Pengadilan Negeri Salatiga.
"100-an masyarakat ini yang mengawal Pemeriksaan Setempat oleh Hakim. Ini Santri ada dari Ponpes Nurul Asnah, Ponpes Al Fakuin, Ponpes Al Ihsan Al Alamin, dan Ponpes Al Gufron," ungkap Gugus.
Disebutkan Gugus, warga sekitar memiliki alasan menolak keberadaan VIP Social Bar Salatiga yang telah berdiri kurang lebih satu tahun lamanya.
Masyarakat Kecandran, menurut Gugus, selama ini risih dan terganggu adanya kegiatan didalam VIP Social Bar Salatiga.
"Terkadang, ada keributan hingga mabuk-mabukan. Padahal, kawasan ini adalah dikelilingi Ponpes, kawasan Santri. Jadikan bertolak belakang," ucap Gugus.
Hingga berita ini diturunkan, dari kedua belah pihak masih melangsungkan persidangan di pimpin Hakim Ketua PTUN Semarang Sri Listiani dengan Hakim Anggota, Andriani Mashitho dan Santi Oktavia.

Kepala Dinas Perizinan (DPMPTSP) Kota Salatiga saat ini adalah Agung Nugroho saat hendak dikonfirmasi wartawan tidak bersedia memberikan pernyataan.
Sedangkan, Tim Penggugat diwakilkan Suroso Ucok Kuncoro mengaku sidang di tempat atau PS ini sangat jauh dari materi gugatan.
"Tergugat mempersoalkan radius dari titik tengah, namun dari pihak tergugat menyebutkan dari sisi terluar. Sementara, materi gugatan kami terkait Pasal 9 Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol," tandas Ucok.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: