BACA JUGA:Pinjol Permata Tawarkan Limit Hingga Rp300 Juta Tanpa Agunan, Syarat Mudah dan Cair Hanya 1 Hari
Kuasa Hukum Bahrudin, Putra Fajar Sunjaya mengaku saat ini belum melaporkan ke aparat penegak hukum terkait mobil operasional tersebut. Meski demikian, Fajar memberikan waktu selama 2x24 jam kepada pihak-pihak terkait yang telah menyebarkan video dan berstatemen di media agar segera meminta maaf.
Permintaan maaf itu harus dilakukan kepada Bahrudin Nasori, masyarakat NU dan keluarga besar PPP.
"Jika tidak ada itikad baik, kami akan melakukan tindakan hukum," tandasnya. (*)