Selain rapat dengan DPR RI dan DPD RI, Menpan RB juga berkoordinasi dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan berbagai forum tenaga honorer serta organisasi guru dan steakholder lainnya.
“Menpan mengatakan pemerintah dan DPR telah menemukan titik tengah terkait dengan penanganan tenaga honorer. Intinya menghindari PHK massal,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Sugono, adanya komitmen untuk tidak ada tambahan beban fiscal yang signifikan bagi pemerintah.
Hal itu karena kemampuan pemerintah di setiap pemkab berbeda-beda. Untuk itu penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah.
Menpan juga meminta untuk menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer.
Selama ini, tenaga honorer telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap pemerintahan, sehingga harus diusahakan agar pendapatan tenaga non ASN tidak menurun akibat penataan ini.
“Sesuai regulasi yang berlaku, Menpan akan menyusun formulanya seperti apa agar sesuai dengan regulasi,” tandasnya. (adv)