Hindari PHK Massal Tenaga Non ASN, Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Mendatangi Kemenpan RB

Senin 26-06-2023,17:34 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : M Sekhun

SLAWI, DISWAY JATENG – Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal mendatangi kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), baru-baru ini. Mereka melakukan konsultasi soal tenaga honorer atau Non ASN.

 

Sebab, para tenaga honorer di daerah terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Hal itu mendasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mewajibkan status kepegawaian di instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 23 November 2023.

BACA JUGA:Soal Pemekaran Desa, Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Konsultasi ke Kemendagri

"Kami tidak ingin adanya PHK massal terhadap tenaga honorer atau non ASN di daerah," kata Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro, Senin (26/6).

 

Dalam kesempatan itu, Sugono bersama jajaran Komisi I ditemui oleh Widita Argyagani Mulyadi selaku perwakilan dari Kemenpan RB.

 

Disebutkan, bahwa pendataan tenaga honorer non ASN telah berakhir sejak September 2022 lalu. Tercatat, data honorer non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah di Indonesia sebanyak 2.113.158 orang.

 

"Mereka dari 66 instansi pemerintah pusat dan 522 instansi pemerintah daerah,” kata Sugono.

BACA JUGA:Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tegal Menghilang, Ini Sikap Komisi III DPRD

Dia mengungkapkan, pendataan non ASN dilakukan bukan untuk mengangkat honorer secara langsung menjadi ASN, akan tetapi untuk memetakan serta mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.

 

Menteri PANRB sudah berkoordinasi dengan banyak pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Kategori :