Terpisah Kepala Dinas Perkim Jaenal Dasmin menyatakan hasil monitoring lapangan dari siterplan perumahan Griya Indah I Dukuheringin blok J 17 peruntukannya untuk rumah tinggal , bukan bangunan pondok pesantren, sehingga tidak ada kesesuain siteplan dengan kondisi existing bangunan dilokasi.
"Hasil koordinasi dengan Dinas PUPR bahwa bangunan yang berdiri belum memiliki ijin yaitu Perumahan Bangunan Gedung ( PBG) sesuai dengan fungsinya sebagai pondok pesantren," ungkapnya. (*)